Ads

Minggu, 26 Maret 2023, Maret 26, 2023 WIB
Last Updated 2023-03-25T16:09:42Z
Papua

Senator Papua Barat Filep Wamafma Desak Pemerintah Audit BP Tangguh di Teluk Bintuni

DR. Filep Wamafma, SH, M.Hum, Anggota DPD RI (Foto : tangkapan layar)



JOURNALTELEGRAF - Persoalan pengelolaan BP Tangguh mendapat perhatian dari Senator asal Papua Barat, Filep Wamafma. Menurutnya, pemerintah perlu segera melakukan audit terhadap eksistensi dan sumbangsih yqng diberikan BP Tangguh bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.


Terlebih saat ini kontrak BP Tangguh sedianya masih akan berakhir pada tahun 2035 yang telah disahkan pemerintah untuk diperpanjang lagi. Sementara itu, per april 2022 Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah menyerahkan sisa uang ketuk pintu tahap I sebesar Rp 16,2 miliar kepada masyarakat Sebyar.


Dana itu bersumber dari APBD Induk yang dianggarkan tahun 2022 untuk melunasi sisa dana Rp 32,4 miliar uang ketuk pintu dari sumur gas yang sedang dikelolah oleh BP Migas LNG Tangguh Bintuni.


"Kehadiran BP Tangguh di Bintuni harusnya berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Bintuni sebagai daerah penghasil. Kita lihat data BPS tahun 2023, presentase kemiskinan di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2022 naik 0,34 persen. Logika sederhananya kenaikkan ini seharusnya tidak terjadi karena BP Tangguh ini berdiri di Teluk Bintuni. Sumbangsih perusahaan misalnya dari CSR nya saja bisa mengurangi angka kemiskinan di Teluk Bintuni," jelas Filep di Ruang Kerjanya beberapa waktu lalu.


Oleh sebab itu, Filep melanjutkan audit secara menyeluruh perlu dilakukan untuk mendeteksi sumbangsih BP Tangguh terhadap pembangunan di daerah dan pembangunan masyarakat khususnya di Teluk Bintuni.


"Agar publik mengetahui, audit itu merupakan bagian dari pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Audit bukan soal keuangan saja, melainkan hal hal lain yang terkait dengan operasional perusahaan," ujar Filep.


Lebih jauh Senator asal Papua Barat itu menerangkan bahwa tanggungjawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, berada pada departemen yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi dan depqrtemen lain yang terkait. Hal itu tercantum dalam Pasal 41 UU Nomor 22 Tahin 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan UU Ciptakerja dan Perppu Perubahannya. 


"Ini berarti Kementerian dan Dinas terkait haruus bertanggungjawab. Tanggungjawab terhadap hal yang disebutkan dalam pasal 41, antara lain bidang pengawasan, yang mencakup pengelolaan lingkungan hidup, pengginaan tenaga kerja asing, pengembangan tenaga kerja Indonesia, pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat. Disinilah pemerintah pusat lewat SKK Migas dan Pemda seharusnya berkontribusi," tegas Filep.


Selain itu Filep menyebutkan, pengawqsan dari SKK Migas ini juga ditekankan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja satuan kerja khusus pelaksanan kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dimana menurut Filep, SKK Migas dapat menggandeng perguruan tinggi yang ada di Papua Barat untuk melaksanakan audit.


"Sekarang kita tanyakan, apakah selama ini sudah ada audit yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah secara menyeluruh terkait pengelolaan lingkungan hidup, penggunaan tenaga kerja asing, pengembangan tenaga kerja Indonesia khususnya tenaga orang asli Papua (OAP), dan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat,' paparnya.


Jika perusahaan asing UU perusahaan di Indonesia untuk persyaratan audit dan penyusuna laporan keuangan, maka sudah selayaknya juga harus patuh terhadap audit lingkungan hidup, audit ketenagakerjaan, hingga audit pengembangan masyarakat daerah.


"Saya perlu sampaikan ini secara terbuka, apalagi sudah ada proyek Kawasan Industri Teluk Bintuni yang terletak di Desa Onar Baru, Distrik Sumuri, dengan luas lahan sekitar 2112 hektar dan berbasis industri pupuk dan petrokimia, dengan nilai investasi sekitar Rp 31,4 triliun," pungkas Filep.



Reporter : Ronaldo Letsoin

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar