JOURNALTELEGRAF - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, Senin (20/3/2023).
Dugaan pelanggaran ini dilaporkan Partai Prima dengan Nomor Perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Sidang sengketa dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagjadan didampingi anggota Bawaslu, Puadi yang mana sidang tersebut dimulai sekitar pukul 16.05 Wib.
Puadi selaku anggota Majelis membacakan hasil putusan, dimana menyebutkan adanya pelanggaran yang telah dilakukan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi (Vermin). Bawaslu juga menyebut Komìsi Pemilihan Umum tidak sepenuhnya menjalankan putusan yang telah dibuat oleh Bawaslu.
"Terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan melanggar PKPU 4 Yahun 2022," kata Puadi saat membacakan putusan tersebut.
Berdasarkan putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan dan dilakukan selama 10 kali 24 jam sejak putusan dibacakan.
Reporter : Mario Prakoso
Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar