Ads

Jumat, 24 Maret 2023, Maret 24, 2023 WIB
Last Updated 2023-03-25T03:51:18Z
Sulsel

Basri Lampe : Tindakan Represif Polres Bulukumba Tidak Dibenarkan Secara Hukum






 
JOURNALTELEGRAF-Basri Lampe kuasa hukum SI dan AI terduga pelaku curnak di Bulukumba angkat bicara, terkait tindakan represif aparat Kepolisian Polres Bulukumba yang diduga sengaja menembak bagian kaki  kliennya itu, merupakan pelanggaran hukum.


"Kami tegaskan, bahwa kami tidak ada niat sama sekali membela namanya pencuri, namun kami harap kepada semua penegak hukum, khususnya Polres Bulukumba melakukan tindakan sesuai yang diatur oleh undang undang," jelas Basri, Jumat (24/3/2023).


"Kita semua sepakat pak, bahwa sama-sama mengapresiasi tindakan Kepolisian dalam hal ini membasmi kejahatan pencurian. Tapi jangan membabi buta, sampai-sampai menembak orang yang belum jelas statusnya, apakah ia tersangka atau tidak," sambungnya.


Menurut pengacara ini, sesuai LP tertanggal 23 Desember 2022 bahwa, Polres Bulukumba melakukan penangkapan tanpa pernah dimintai klarifikasi atau panggilan terhadap kliennya sebagai terlapor.


"Sementara delik aduan. Ini kan sudah tidak sesuai aturan dalam KUHAP pak," tegas Basri.



Bahkan, sang advokat ini menilai, tindakan represif oleh pihak Polres Bulukumba kepada SI dan AI adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh undang undang.


"Diharapkan, oknum oknum Polres Bulukumba yang terlibat penindasan terhadap SI dan AI agar siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.


Diakui Basri, dirinya bersama tiga rekannya yaitu, Muhammad Khairil, Mirjan Rais dan Risnandas Rosman telah resmi dan sah mendampingi SI dan AI.


"Mulai hari ini, kami sudah sah melakukan pendampingan hukum, dan akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Terutama tutur dia, terkait penembakan yang dialami oleh kliennya SI dan AI. "soal terbukti tidaknya biarlah pihak berwenang yang menentukan nanti," tegasnya. 


"Karena apa yang dialami dan dirasakan korban SI sudah disampaikan kepada kami selaku Penasehat Hukumnya (PH), dan kami rekam," katanya.


Basri juga menghimbau kepada Kapolres dan Kasat Reskrim, bahwa ketika tidak mampu memimpin di Butta Panrita Lopi maka silahkan angkat kaki dari Bulukumba.


"Sekali lagi kami tegaskan, bahwa kami tidak membela sebuah kejahatan, tapi kami membelah sebuah kebenaran, karena pada prinsipnya walaupun langit akan runtuh keadilan tetap ditegakkan," tegas Basri.


Basri menuturkan, apa yang dialami kliennya adalah penindasan yang dilakukan Polres Bulukumba, menurut dia, klienya dipaksa untuk mengakui perbuatannya.


Sementara itu, Basri bersama tim hukumnya juga menyinggung soal rilis berita Polres kepada media, dimana dalam rilis itu kata dia, berbunyi korban ditembak saat dilakukan penangkapan dan melawan. 

"Mana mungkin bisa melawan, sementara mata klien kami dititup dan tangannya diborgol," paparnya.


"Ini pembohongan publik yang dilakukan pihak Polres Bulukumba, dan kami harap semua perbuatan jahatnya terhadap SI dan AI dapat diadili oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Kadiv Propam dan KOMNAS HAM RI," kata Basri.



Basri juga meminta kepada wartawan di Bulukumba agar dapat memberitakan secara seimbang sesuai undang undang.


"Kepada teman-teman media, kami harap agar memberikan informasi sesuai undang undang Jurnalistik, pada dasarnya berpegang teguh pada prinsip bahwa berita itu harus berimbang," pinta Basri.


Tak hanya itu, Basri menilai bahwa rilis yang dikirim Humas Polres Bulukumba beberapa hari lalu itu adalah suatu peristiwa yang sensitif.


"Harusnya teman-teman media tidak memakan mentah mentah rilis Humas Polres Bulukumba tersebut," ucap Basri.


"Harusnya berusaha konfirmasi kepada yang bersangkutan, atau keluarga korban, karena intinya kami menilai pemberitaan teman teman media online adalah tidak berimbang," sambung dia.


"Jagalah etika jurnalistik kawan kawan, jangan sampai keluarga korban tidak terima sehingga dilaporkan ke Dewan Pers," tutup Basri.


Reporter/Editor: Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar