Ads

Sabtu, 04 Februari 2023, Februari 04, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-03T17:26:06Z
Gemapatas TolitoliNASIONALsulteng

Pencanangan “GEMAPATAS” 2023 Di Tolitoli. Bupati Dan Kepala ATR/BPN Harap Tak Ada Lagi Tanah Yang Bersengketa

 

Foto : Pemasangan tanda batas disaksikan Langsung oleh Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli Rahab A Ptnh., M.A.P,


JOURNALTELEGRAF - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak satu juta patok batas serentak seluruh Indonesia, Jumat (3/2/2023). 


Kegiatan yang dipusatkan di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah ini diikuti 33 provinsi dan dicatat di Museum Rekor Indonesia (MURI).


Untuk di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah kegiatan Gemapatas 2023 dicanangkan di Kelurahan Tambun Kecamatan Baolan dengan total sebanyak 303 patok batas tanah. 


Kegiatan ini dihadiri Bupati Kabupaten Tolitoli, unsur Forkopimda, kepala OPD, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli, Camat Baolan, Lurah Tambun, tokoh masyarakat dan para pemilik tanah.


Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli yang berkoordinasi dengan baik dengan pemerintah daerah atas terselenggaranya kegiatan Gemapatas di Kabupaten Tolitoli ini. 


“Kegiatan Gemapatas yang di-launching oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, pemerintah daerah, insan pertanahan serta seluruh masyarakat pemilik tanah,” ungkap Amran Hi Yahya kepada journaltelegraf.com, Jum'at (3/2/2023)


Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli Rahab menandatangani Berita Acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas)


“Gemapatas ini juga sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan,” imbuhnya.


Bupati Tolitoli juga mengajak setiap pemilik tanah untuk bersama-sama memastikan setiap bidang tanah/lahan yang dimiliki sudah terpasang tanda batas, baik yang sudah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat. Sehingga terhindar dari sengketa batas, pencaplokan tanah oleh pihak lain, ataupun oleh mafia tanah.


"Patok tanah ini artinya untuk mudah mengenali batas tanah kita Sehingga kedepannya ketika ada tanah bermasalah sudah bisa kita baca sehingga kegiatan ini sudah sangat tepat apa yang di lakukan KPN hari ini,” jelas Bupati Tolitoli.


Menurutnya, selama ini banyak mafia-mafia tanah yang selalu merasa ini milikku karna tak tahu tanda batasnya.


“Saya hadir dalam kegiatan ini karna sangat merespon,  karna memang kita tahu permasalahan tanah yang banyak karena ketidaktahuan masyarakat atas batas tanah yang dimiliki, Harapannya untuk masyarakat yang belum memiliki sertifikat coba lihat perhatian pemerintah hari ini banyak kegiatan yang gratis artinya untuk membantu masyarakat dan nanti kita akan merasa memiliki tanah ketika kita memiliki sertifikat,” pungkasnya, 


Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli Rahab A, Ptnh.,M.A.P mengungkapkan Tanda batas adalah merupakan batas tanah secara hukum bahwa salah satu adanya bukti kepemilikan adanya tanda batas. Sehingga mencegah adanya sengketa batas, penyerobotan dengan harus memiliki tanda batas yang permanen.


“Dalam undang-undang ATR/BPN, BPN tidak boleh mengukur bidang tanah sebelum adanya tanda batas,” ungkap Rahab.


Rahab juga menyampaikan, Gemapatas di Kabupaten Tolitoli sebanyak 303 dan untuk Sulawesi Tengah sebanyak 6500 di bagi ke semua kabupaten/Kota secara proporsional sesuai dengan target PTSL.


“Untuk kecamatan selain Baolan tetap melakukan secara mandiri sementara untuk target PTSL tahun 2023 sebanyak 2401 untuk 2 kecamatan Baolan dan Galang. sementara untuk kecamatan lain masuk dalam program redistribusi tanah dan lintas sektor (Lintor). Harapan saya selaku kepala ATR/BPN Kabupaten Tolitoli dengan momentum hari ini kita mulai menghimbau kepada masyarakat agar sebelum mengurus sertifikat harus terlebih dahulu memasang patoknya sehingga terhindar dari persoalan atau sengketa tanah,” tutupnya.



Reporter : Legitha Aswardy 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar