Ads

Senin, 20 Februari 2023, Februari 20, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-20T04:23:16Z
HUKRIM

Hadiri Panggilan Kejari Tolitoli, Mantan Kadis Perikanan Dan Kelautan Tolitoli Dieksekusi

  

JOURNALTELEGRAF - Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Empat terpidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum pengadaan Kapal tahun 2019 akhirnya berhasil dieksekusi semua oleh tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli.


Terpidana keempat atau yang terakhir berhasil di Eksekusi adalah Ir Gusman, yang merupakan mantan kepala dinas Perikanan dan kelautan kabupaten Tolitoli, Senin (20/02/2023) Pagi.


Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu, SH,. MH yang di konfirmasi media ini membenarkan bahwa Terpidana atas nama Ir Gusman yang merupakan terpidana ke empat hari ini, yang telah dilakukan Eksekusi ke lapas klas IIb Tambun.


"Mantan kepala dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Tolitoli Ir. Gusman pagi ini telah dieksekusi Kelapas IIb tambun untuk menjalani 3 tahun hukuman pidana penjara, yang di jatuhkan melalui putusan Kasasi dari  Mahkamah Agung (MA)," ungkap Albertinus P Napitupulu.


Keterlambatan ekseskusi terhadap Ir. Gusman menurut Orang nomor satu di kejari Tolitoli ini menuturkan bahwa setelah Salinan putusan Kasasi di terima kejaksaan Negeri Tolitoli telah melayangkan surat panggilan kepada terpidana, Akan tetapi yang bersangkutan (Terpidana Ir. Gusman) saat itu sedang berada diluar daerah.


"Yang bersangkutan telah dilakukan panggilan, dan yang bersangkutan juga telah menjawab panggilan kejaksaan dan meminta waktu memenuhi panggilan tersebut. Tepatnya di hari ini, Senin tanggal 20 Febuari 2023 terpidana datang kekantor kejaksaan untuk dilakukan eksekusi," Tuturnya.


Lebih jauh Albertinus P Napitupulu menjelaskan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal/ Perahu penangkap ikan ini telah menyeret 4 orang terpidana diantaranya, Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. selaku PPK, Nurnengsih, S.Pi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean selaku pihak ketiga/rekanan (Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi) dan yang terakhir Ir. Gusman yang saat itu menjabat sebagai Kadis Perikanan.


"Adapun sesuai dengan surat putusan kasasi nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Penahanan terhadap terpidana Ir. Gusman dan tiga (3) tersangka lainnya terhitung mulai ditahan dan di potong dengan masa tahanan yang sudah dijalani sebelumnya," pungkasnya. 



Reporter : Legitha Aswardy 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar