Ads

Senin, 06 Februari 2023, Februari 06, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-06T23:51:43Z
Sulawesi Tengah

Diduga Mengancam Keamanan Pangan Dan Dampak Lingkungan Lainnya, Forum Indonesia Hijau Tolitoli (FIH-T) Menagih Tanggung Jawab Pemda

 

Foto : Idham Dahlan, Forum Indonesia Hijau-Tolitoli (FHI-T) (Ist).




JOURNALTELEGRAF - Dewasa ini, pestisida sudah merupakan bagian dari sistem usaha pertatanian dan mentalitas sebahagian besar petani kita disemua daerah penghasil di-Indonesia. 


Alasan utama penggunaan pestisida yang dijadikan dasar, dalam rangka upaya meningkatkan produktivitas pangan khususnya beras, melalui beberapa program unggulan yang telah dicangkan oleh pemerintah. 


Ditengah situasi yang demikian inilah, ruang peredaran dan penggunaan pestisida semakin massif dan cendrung tidak terkontrol. Akibatnya, Agroekologi dan ketersediaan pangan yang sehat bagi manusia semakin terabaikan.


Oleh karena itu, sangat beralasan jika saat ini ada dugaan dan kekhawatiran masyarakat Tolitoli tentang jaminan keamanan pangan dan fenomena, menurunnya populasi satwa (burung) selama satu tahun terakhir. 


Menyikapi hal ini, Forum Indonesia Hijau-Tolitoli (FHI-T) berinisiasi melakukan investigasi. Metode invistigasi yang kami lakukan dengan menggunakan standar berdasar fakta lapangan dan pengalaman empirik sejumlah petani sawah dan petani walet di Kecamatan Baolan,Galang dan Dakopemean, melalui serangkaian pertemuan dan wawancara dengan mengajukan beberapa pertanyaan kunci (Bukti rekaman).


Investigasi yang kami lakukan berlangsung selama 21 hari (Dua Puluh Satu Hari) pada bulan Januari 2023. Dari hasil vestigasi, kami mendapati sejumlah bukti penting mengenai peredaran Insektisida berbahan aktif Metomil dikalangan petani padi sawah. Padahal, sepengetahuan kami bahan aktif Metomil dilarang penggunaannya pada areal persawahan berdasarkan Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang “Pendaftaran Pestisida”, pasal 10 Ayat 1 dan 2. 


Bahkan jauh sebelumnya, larangan penggunaan bahan Metomil pada tanaman padi telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1986 tentang “Peningkatan Pengendalian Hama Wereng Coklat pada Tanaman”.


Dari serangkaian wawancara dengan sejumlah petani Sawah yang tersebar di dua Kecamatan, umumnya mereka menggunakan Insektisida berbahan aktif Metomil karena beberapa alasan, stok atau ketersedian insektisida ini dipasaran sangat mudah didapatkan. Distribusi penjualannya bisa kita temukan di-Kecamatan dan Desa. Harga yang terjangkau dan efektif untuk pengendalian hama padi. Mengenai waktu atau kapan Insektisida ini digunakan, kami menemukan dua jawaban berbeda. 


Sebahagian mengatakan, penggunaan dilakukan saat musim tanam dan musim panen dan sebahagian petani lainnya mengatakan saat musim tanam saja.


Bagi kami, jawaban yang disampaikan oleh sejumlah petani sawah memberi input pada kita sebagai referensi awal mengenai, potret produksi padi sawah yang dihasilkan selama ini dikhawatirkan dapat mengancam “Keamanan Pangan” sebagai salah satu dampak dari intensitasnya penggunaan Insektisida berbahan aktif tertentu yang dilarang pada areal persawahan. Sejatinya, pangan yang dihasilkan sedini mungkin terhindar dari tiga cemaran, yaitu Biologis, Kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia sehingga aman untuk dikonsumsi, sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang “Keamanan Pangan”.


Kami juga menduga bahwa penggunaan Insektisidasi dimaksud akan mengancam dan dapat berdampak pada, menurunnya populasi satwa lainnya yang tidak di- kategorikan sebagai hama pada tumbuhan padi atau non target. 


Jenis satwa dimaksud yang menjadi fokus perhatian investigasi kami yaitu, jenis satwa unggas-burung walet.


Ada pertimbangan mengapa kami mengambil sampel burung walet. 


Pertimbangan utama, kita ingin membuktikan apakah penggunaan bahan aktif Metomil bisa berdampak secara tidak langsung pada populasi burung walet. Pertimbangan lain, karena selama beberapa tahun terakhir, produksi sarang burung walet menjadi salah satu sumber pendapatan bagi daerah yang tercatat dalam dokumen APBD.


Temuan yang kami peroleh dari hasil wawancara dengan bebepa pelaku usaha sarang burung walet yang berdomisili di Kecamatan Baolan dan Galang (Desa Tinigi), umumnya mereka mengeluhkan menurunnya produksi sarang burung hingga mencapai diangka 50 % (Bukti rekaman hasil wawancara). Penurunan angka produksi disertai dengan semakin berkurangnya populasi burung walet di beberapa lokasi tertentu, khususnya rumah/bangunan walet yang letaknya tepat berada atau sekitaran areal persawahan serta beberapa titik lokasi bangunan walet yang berada di Kecamatan Baolan.


Terkait hal ini, ada banyak study kasus di daerah lain yang bisa dijadikan referensi ilmiah. Seperti yang dijelaskan oleh Mardiastuti et.al (1998), insektisida masuk ketubuh walet melalui rantai makanan (serang) Dan walet menduduki tingkat tropik ketiga, yaitu memangsa serangga kecil yang tertangkap ketiga terbang.


Serangga kecil yang menjadi pakan bagi burung walet, pada umumnya berada di areal persawahan yang juga merupakan sasaran atau target Insektisida. Aplikasi Insektisida yang intensif dan berlebihan secara langsung maupun tidak, hemat kami jelas akan berakibat pada lingkungan dan pelestarian satwa lainnya.


Berdasarkan hasil temuan yang telah kami sampaikan di atas, Forum Indonesia Hijau Tolitoli telah melayangkan surat ke DPRD memohon kiranya dapat diagendakan rapat dengar pendapat bersama instansi/OPD terkait guna membahas permasalahan ini sebagai upaya dan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah. 


Kami juga memohon doa dan dukungan, semoga rapat dengar pendapat yang nantinya akan digelar membuahkan hasil dan tindakan nyata dengan tujuan, Menjaga kemanan pangan dan Kelestarian Lingkungan.





Editor : Legitha Aswardy 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar