JOURNALTELEGRAF – Di hadapan pemerintah yang diwakili oleh Airlangga dan Ida Fauziyah, legislator Fraksi Demokrat DPR RI Benny Kabur Harman menyatakan dengan tegas bahwa fraksinya menolak RUU Penetapan Perppu Ciptaker menjadi Undang Undang.
Benny K Harman, menegaskan fraksi partai Demokrat menolak keras persetujuan Peraturan Pemerintah (Perppu) Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Partai Demokrat itu mengatakan UU Cipta Kerja jelas dinyatakan cacat formil oleh MK, sehingga tak masuk akal apabila Perppu Cipta Kerja disetujui.
“Kami tetap konsisten dalam menyikapi UU Cipta Kerja ini. UU-nya saja dulu kami tolak, apalagi Perppu. Tidak mungkin UU-nya ditolak, Perppu yang lebih dahsyat lagi kita setujui,” kata Benny saat rapat kerja bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziah membahas Perppu Ciptaker di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Politisi senior itu berharap DPR bisa lebih dulu membahas perbaikan UU Cipta Kerja sesuai perintah MK. Namun dirinya kecewa karena pemerintah justru mengeluarkan Perppu.
“Kami terpukul. Tega betul pemerintah ini mengkhianati konstitusi kita,” jelas Benny Harman.
“Ikutlah konstitusi, hargailah konstitusi, hargailah MK. Saya sangat yakin kalau apa yang diperintahkan MK dilaksanakan oleh pemerintah. Yakinlah mungkin apa yang disampaikan oleh pemerintah sudah bisa kita atasi, dan apa yang menjadi tujuan pembentukan UU, Perppu UU Cipta Kerja ini akan selesai juga,” tambahnya.
Benny pun meminta semua mayoritas parpol pendukung pemerintah di DPR mempertimbangkan penolakan Fraksi Demokrat itu.
“Mungkin Bapak Menko, Bapak Presiden merasa ‘ya sudahlah toh teman-teman di DPR sudah ‘di bawah kendali’, mungkin saja,” ungkap Benny.
“Tapi kan konstitusi kita tidak demikian Pak Ketua, kami kan ada juga, kecil memang kami [oposisi], tetapi tolonglah juga, bukan soal kami, tapi konstitusi. Perintah MK simpel kok, bahaslah UU ini dengan melibatkan partisipasi publik dan sebagainya, nggak begitu sulit juga,” pungkasnya.
Editor/Reporter : Legitha Aswardy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar