JOURNALTELEGRAF - Arahan Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri pada 14 Januari 2023 yang lalu akhirnya dilaksanakan oleh Perumda Pasar Kota Bitung. Pjs. Dirut Petrus S. Tuange didampingi
Pjs. Direktur Umum, Hendra Tawas dan Pjs. Direktur Operasional, Michael R. Jacobus telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
Wali Kota Bitung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) telah mengingatkan Pjs. Direksi akan dua poin penting, yakni berhemat atau lakukan efisiensi dan lakukan penyesuaian tarif sewa.
“Terkait penghematan sudah kami lakukan, dan bisa dicek bahwa kami sangat hemat mengelolah Perumda ini, sehingga gaji Pegawai Januari 2023 terbayar lunas, bahkan beberapa fasilitas kebersihan, meteran listrik di pasar Papusungan, biaya digitalisasi bisa tertanggulangi. Jika tidak berhemat, tidak mungkin hal-hal produktif seperti itu bisa kami lakukan," kata Petrus Tuange, Rabu (15/2/2023).
Menurut Petrus, setelah rapat dengan Wali Kota Bitung dan APPSI, Perumda telah mendengar dari pengaduan pedagang lewat APPSI, baik yang mereka sampaikan didepan Wali Kota Bitung maupun dalam rapat khusus bersama Pjs. Direksi pada tanggal 24 Januari 2023. Intinya menurut APPSI, pedagang minta penyesuaian tarif didasari oleh justifikasi aset, karena tidak adil jika yang digunakan pedagang hanya lahan milik pemerintah, tetapi tarifnya sama dengan pedagang yang menggunakan lahan dan kios atau los milik pemerintah.
“APPSI mengingatkan kami kalau pedagang yang hanya menyewa tanah milik pemerintah tetapi kios atau losnya dibangun sendiri, seharusnya lebih rendah dari pedagang yang menyewa kios atau los dan tanah pemerintah. Dan bagi kami ini sangat adil, sehingga wajib perumda Pasar responi segera, namun wajib dilakukan dengan prosedur hukum yang benar," ucap Tuange.
Aspirasi APPSI ini sebenarnya telah disampaikan sejak Juli 2022 lalu, sehingga menurut Petrus, ini adalah aspirasi penting yang wajib dicarikan solusi secepatnya. Itulah sebabnya, Pjs. Direksi langsung meminta nasihat jajaran Dewan Pengawas dan mengkonsultasikan rencana keputusan Perumda kepada
Inspektorat Kota Bitung dan Kabag Hukum Setda Kota Bitung. Inspektorat melalui Pit Pasiak selaku Sekretaris Inspektorat pada pokoknya mengingatkan agar penyesuaian tarif harus diikuti dengan Surat Keputusan yang mendasarinya dan mekanisme SK harus dikonsultasikan ke bagian hukum, sedangkan secara terpisah Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bitung
Budi Kristiarso memberikan pendapat bahwa jika ada hubungannya dengan SK Walikota, maka tidak bisa berlaku surut.
“SK Walikota tidak bisa berlaku surut, jadi sebaiknya Pjs. Direksi menyediakan tahapan yang jelas melalui permohonan resmi pedagang kepada Pjs. Dirut sebelum mengambil 2 kebijakan. Dan jika benar ada pertimbangan terkait status aset, maka Pjs. Direksi silahkan menverfikasi administrasinya untuk menjadi dasar pertimbangan penyesuaian tarif. Semua harus dilakukan dengan arif tetapi berhati-hati karena ini terkait uang hasil pengelolaan aset pemkot oleh Perumda Pasar," kata Budi.
Menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut, Pjs. Direksi pun langsung tancap gas. Perumda Pasar Kota Bitung akan menyurati APPSI dan ditembuskan ke pedagang-pedagang yang menempati tanah pemerintah tetapi
kios dan lapaknya dibangun sendiri agar mengajukan permohonan penyesuaian tarif sewa disertai pernyataan keabsahan kepemilikan pedagang atas kios atau los yang dibangunnya sendiri.
“Jadi, silahkan para pedagang yang menggunakan tanah pemkot, namun bangunan kios atau los mereka bangun sendiri, untuk mengajukan permohonan kepada Pjs. Dirut berdasarkan formulir yang sudah kami siapkan lewat kanit atau kolektor," sambung Petrus lagi.
Walaupun demikian, Pjs Direktur Umum Perumda Pasar. Hendra Tawas disatu sisi untuk menjaga kesehatan keuangan Perumda dan membantu pedagang agar tidak semakin dibebani tagihan yang belum dilunasi, maka tagihan sewa kios atau los tahun 2023 sudah wajib diselesaikan pedagang berdasarkan tarif lama. Dan apabila ternyata permohonan
penyesuaian tarif berdasarkan pemanfaatan aset dikabulkan, maka kelebihan pembayaran pedagang akan Perumda perhitungkan dalam pembayaran sewa tahun 2023.
“Jadi pedagang silahkan membayar sesuai regulasi lama sambil menunggu keputusan Pjs. direksi tentang penyesuaian tarif untuk tagihan 2022. Sebab untuk besaran tarif 2023 sementara kami godok dengan pendekatan aset dan zonasi atau letak kios atau lapak," tutur Direktur Umum dan Keuangan Perumda Pasar, Hendra Tawas.
Diakhir siaran pers, Pjs. Direktur Operasional Michael R. Jacobus memberikan apresiasi kepada APPSI yang begitu kritis membela pedagang, tetapi lebih dari itu Pedagang Kota Bitung sangat bersyukur karena memiliki Pemimpin Kota yang peduli dengan pedagang.
“Salut atas perjuangan APPSI, tetapi menurut saya pedagang Bitung juga harus bersyukur memiliki Maurits – Hengky sebagai pemimpin Kota yang peduli dan cepat tanggap terhadap aspirasi pedagang," pungkas Michael.
Reporter : Arham Licin
Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar