Ads

Sabtu, 25 Februari 2023, Februari 25, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-25T15:59:46Z
BITUNG

Anggota DPRD Kota Bitung Ramlan Ifran Tegaskan Aksi Mogok Dokter di RSU Manembo Nembo Langgar UU Kesehatan dan Minta Dinkes Sulut Jangan Diam Saja


Foto : Ramlan Ifran, Anggota DPRD Kota Bitung (ist)


JOURNALTELEGRAF - Aksi Mogok Dokter Spesialis di RSU Manembo Nembo tidak bisa ditolerir atas alasan apapun. Hal ini ditegaskan Ramlan Ifran, Anggota DPRD Kota Bitung, Sabtu (25/2/2023).


Menurutnya, aksi mogok yang dilakukan para Dokter Spesialis itu merugikan masyarakat Kota Bitung, khususnya yang membutuhkan pelayanan di RSU Manembo Nembo.


Lebih jauh Ramlan Ifran mengingatkan kepada para dokter yang mogok  telah melanggar UU Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.


"Dengan mogok, para dokter ini bisa dipidanakan dan denda sampai Rp200 juta sesuai UU Kesehatan," kata Ramlan, 


Selain itu, Ramlan Ifran yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Kota Bitung ini mempertanyakan langkah pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.


"Kami belum dapat informasi, apakah Dinas Kesehatan Sulut sudah mengambil tindakan terkait persoalan yang terjadi, karena ini wewenang mereka," jelasnya.


Politisi Partai Nasdem ini menegaskan, Dinas Kesehatan Sulut harus secepatnya menyelesaikan permasalahan mogoknya para Dokter Spesialis ini.


"Jangan kita biarkan persoalan ini berlarut larut, Dinas Kesehatan Sulut harus mengambil langkah tegas, karena menyangkut layanan kesehatan yang bisa saja berdampak terhadap nyawa masyarakat Kota Bitung," pungkasnya.



Reporter : Arham Licin

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar