Ads

Kamis, 12 Januari 2023, Januari 12, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-11T23:34:44Z
NASIONALPOLITIK

PEMILU 2024 : Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Laporkan Komisioner KPU RI Langgar Kode Etik

Foto : ilustrasi 



JOURNALTELEGRAF - Network For Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) atau Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, menyebut adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024 secara terstruktur, masif dan sistematis di akun Instagramnya.


Hal ini disampaikan menyusul banyaknya laporan aduan kecurangan dalam tahaoan pemilihan umum (Pemilu). Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, menutut tindaklanjut tegas dari pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dugaan praktik kecurangan dalam tahapan verifikasi fakfual partai politik peserta pemilu saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023).


Dugaan ini didaaaekan pada informasi laporan aduan yanf diterima oleh pos pengaduan kecurangan verifikasi partai politik yang diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.


Laporan laporan tersebut diterima dari 12 kabupaten kota  dan 7 provinsi yang mengonfirmasikan adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa intimidasi, intervensi, dan manipulasi data dalam sistem informasi partai politik (Sipol).


Selanjutnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menduga praktik kecurangan tersebut dilakukan melalui intervensi yang terstruktur, masif, dan sistematis oleh jajaran petinggi KPU Pusat atas badan badan KPU daerah dengan cara memaksa penyelenggara pemilu daerah untuk mengubah status hasil verifokasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).


Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, bukti terjadinya intimidasi oleh para petinggi KPU Pusat ditemukan dalam video yang menunjukan komisioner KPU, Idhom Holik mengeluarkan statement intimidatif terhadap jajaran penyelenggara pemilu daerah dalam forum konsolidasi nasional KPU pada awal Desember 2022.


Idhom Holik mengatakan bahwa anggota KPU yang tidak mengikuti arahan akan "dirumahsakitkan" (Shafira 2022).


Oleh karenanya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melalui tim kuasa hukum, malaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai dugaan pelanggaran kode etik.



Reporter : Mario Prakoso

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar