Ads

Kamis, 26 Januari 2023, Januari 26, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-26T05:32:00Z
BOLMONG UTARABuol

Astaga!! Mantan Kadis PUPR Buol Kembali 'Diperiksa' Terkait Kasus Dugaan Korupsi


Mantan Kadis PUPR Buol kemeja putih Supangat saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu. Rabu (25/01/2023)



JOURNALTELEGRAF - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Zaufi Amri meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidik Supangat, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol 2017-2018.


"Tolong Jaksa sidik ini, kasihan kerugian miliaran rupiah ini harus dibebankan hanya kepada dua orang ini tidak bisa pekerjaan setengah jalan dan sudah tahu boroknya dari awal, lalu digantikan PPK baru, ganti Kadis supaya lari dari tanggung jawab," tegas Zaufi Amri.


Dia juga meminta kepada mantan Kadis PUPR Supangat menunjukan apa yang menjadi dasar hukum dan undang-undang yang dipakai sampai menunjuk orang-orang sebagai PPK pengawas, PPK Konsultan dan lain-lainya.


"Terlalu banyak PPK inilah, itulah dan sedikit-sedikit berdasarkan petunjuk teknis (juknis). Juknis yang mana itu?," tanya Zaufi Amri.


Diketahui, Supangat dihadirkan JPU Nurrochmad Andrianto dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan korupsi Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10k) dan Pekerjaan Jaringan Perpipaan (SR) tersebar pada 48 desa di wilayah Kabupaten Buol 2018, merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar dengan terdakwa Muh. Sahlan Silaleng (PPK) dan Hi. Mansyur selaku Kuasa Direktur PT Vertikal Tiara di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu. Rabu,(25/1/2023).


Sementara saksi Supangat sendiri menerangkan awalnya proyek pembangunan Septi tank tersebut dengan konsep swakelola, tapi mengingat dananya besar maka diusulkanlah pada Kementerian agar proyek tersebut dengan konsep kontraktual.


Selain menghadirkan mantan kadis PUPR Supangat, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya Moh Sapri dan Sudirman.



Reporter : Moh Asri
Editor : Dendy Abram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar