Ads

Rabu, 07 Desember 2022, Desember 07, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-07T09:35:29Z
NASIONAL

PEMILU 2024 : Ingin Terlibat Politik Praktis, Wartawan Diminta Non Aktif

Foto : M.Agung Dharmajaya, Plt Ketua Dewan Pers (Dewan Pers)



JOURNALTELEGRAF - Agar bisa bersikap netral dan tidak hanya menyuarakan aspirasi kelompik tertentu, maka sangat penting jurnalis dan media menjaga independensi dalam rangka menyambut pelaksanaan Pemilu 2024.


Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat diskusi terbatas dan sosialisasi indeks kemerdekaan Pers 2022 di Ternate, Maluku Utara beberapa waktu lalu.


“Wartawan yang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam Pemilu 2024, harus berhenti sementara dari profesinya sebagai jurnalis. Mereka perlu nonaktif dulu dari aktivitasnya di dunia jurnalistik,” kata Agung seperti dikutip dari dewanpers.or.id,Rabu (7/12/2022).


Konsistensi Dewan Pers ini terus dipertahankan.Sama seperti pernyataan Ketua Dewan Pers periode 2016-2019, Stanley Adi Prasetyo saat menjelang Pemilu 2019 silam. Dimana menurut Adi, wartawan bukanlah bagian dari tim sukses kekuatan politik atau tokoh yang maju dalam pilkada dan pilpres.


Ia justru berpandangan, semestinya wartawan juga menjadi wasit dalam kontestasi politik. Bila ada wartawan yang yang terlibat dalam kontestasi politik, ia minta agar sebaiknya cuti lebih dulu. “Lebih terhormat lagi jika wartawan tersebut mengundurkan diri,” ujarnya kala itu.


Dalam pandangan Stanley, wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Begitu menjadi caleg, maka secara otomatis wartawan itu bukan lagi bekerja untuk kepentingan publik. Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan ideologi dan visi seorang wartawan.


Sikap wartawan dan media agar menjaga independensi dan netralitas dalam pemberitaan seputar pemilu juga diutarakan anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro, akhir bulan lalu di Sidoarjo. Sikap netral dalam pemberitaan pemilu, menurut Sapto, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain. Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. 


Editor : Ewin Agustiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar