Ads

Jumat, 09 Desember 2022, Desember 09, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-08T16:19:23Z
EKONOMI & BISNIS

Bersinergi Kembangkan Usaha Rakyat, Pemkab Buol dan BPD Sulteng Bangun Kerjasama


Foto : Bupati Buol bertemu dengan pimpinan BPD Sulteng (ist)


JOURNALTELEGRAF - Pemerintah Kabupaten Buol bersinergi dengan Bank Pembangunan Daerah (Bank Sulteng) guna memberdayakan serta mengembangkan usaha warga di daerah tersebut.


Bupati Buol Amirudin Rauf, di Buol, Selasa, (21/6/2022) mengemukakan setiap perusahaan berkewajiban mengalokasikan dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility untuk pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan ekonomi.


"CSR adalah dana yang langsung dikelola oleh perusahaan dan diberikan kepada masyarakat di lingkungan tempat atau wilayah usahanya, jadi CSR bukan merupakan bagian dari APBD," kata Amirudin.


Amirudin mengemukakan APBD yang dikelola oleh Pemkab Buol dalam implementasi program pembangunan dilakukan berdasarkan skala prioritas. Sehingga, pemberdayaan terhadap masyarakat untuk pengembangan usaha warga dilakukan berdasarkan prioritas.


Olehnya, kata Amirudin, sinergisitas multi pihak termasuk dengan Bank Sulteng sangat penting, dalam rangka mengintervensi langsung kebutuhan warga dalam pengembangan usaha.


Amirudin Rauf telah memaparkan kepada Direksi PT Bank Sulteng mengenai skema pemberdayaan untuk pengembangan usaha warga yang pembiayaannya bersumber dari CSR Bank Sulteng.


Berdasarkan data Pemkab Buol, tahun 2021 PT Bank Sulteng mengalokasikan dana CSR kurang lebih senilai Rp700 juta untuk pengembangan usaha budidaya peternakan ayam petelur. Dari total dana tersebut, terdapat 13 kelompok usaha warga yang diintervensi langsung.


Kemudian, PT Bank Sulteng tahun anggaran 2021 juga mengalokasikan dana CSR senilai Rp500 juta untuk kelompok peternak kambing di Buol.


Berikutnya, di tahun 2022 ini, PT Bank Sulteng mengalokasikan dana CSR senilai Rp500 juta untuk kelompok budidaya udang vaname di Kabupaten Buol.


"Dana CSR Bank Sulteng ini langsung masuk ke rekening kelompok, tanpa melalui Pemda. Dinas terkait hanya menyeleksi syarat dan dokumen kelompok agar sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Amirudin Rauf.


"Semoga dana CSR ini dapat bermanfaat, dan sesuai cita-citanya untuk menggerakkan pemberdayaan ekonomi rakyat," ujarnya.



Reporter : Moh Asri

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar