Ads

Jumat, 18 November 2022, November 18, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-18T05:40:05Z
NASIONALPOLITIK

PEMILU 2024 : Mau Ikut Seleksi PPK dan PPS ?, Berikut Persyaratannya

pemilu 2024
Foto : Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap (ist)


JOURNALTELEGRAF -  Komisi Pemilihan Umum akan membuka pendaftaran calon anggita Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak yahun 2024.


Pendaftaran badan adhoc itu aka. dilakuka. melalui aplikasi atau website Sistem Informasi Anggora KPU dan Nasan Adhov (SIAKBA).


Menurut Parsadaan Harahap, Anggota KPU RI, proses pendaftaran akan dibuka  mulai 20 November -16 Desember 2022 dan bagi masyarakat yang ingin okut berpartisipasi menyukseskan pe.ilu 2024 dengan menjadi anggota PPK dan PPS sudah bisa mendaftarkan diri.


Masa pendaftatan PPS akan dimulai setelah pendaftaran PPK selesai. Dimana jadwal pendaftaran PPS akan dimai pada 188 Desember 2022 dan berakhir pada 16 Januari 2023. Untuk persyaratannya, kata Parsadaan sudah diatur dam Undang Undang Nnomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.


Namun, Parsadaan menegaskan dilaie semua aturan yang sudah ada, itikad baik dari calon PPK dan PPS untuk menyukseskan Pemilu 2024 .


"Yang paling penting adalah memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Ini menjadi fokus kami di KPU. Intuk bisa mendapatkan jajaran adhoc yang memiliki integritas, jujur, dan adil ini menjadi salah satu perhatian khusus," jelas Parsadaan, Jumat (18/11/2022).


Parsadaan menambahkan, PPK dan PPS yang bertugas di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan adalah tulang pungging KPU secara keseluruhan. Yang paling pokok PPK dan PPS juga harus imparsial dan tidak terikat dengan salah satu partai politik pesert pemiilu.


"Yang haurs diperhartikan saat seleksi adalah jangan sampai ada keterlibatan calon anggota PPK dan PPS dengan parpol peserta pemilu," ucapnya.



Editor : Ewin Agustiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar