Ads

Senin, 14 November 2022, November 14, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-13T23:59:56Z
BITUNGPOLITIK

PEMILU 2024 : KPU Kota Bitung Mulai Sosialisasi Perekrutan PPK dan PPS Menggunakan Aplikasi SIAKBA


pemilu 2024
Foto : SIAKBA aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (ist)

JOURNALTELEGRAF - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung akan membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak 2024.


Pendaftaran tersebut kemungkinan akan dibuka tanggal 20 November 2022 mendatang.


Ketua Divisi SDM dan SosDikLihParmas, Idhli Ramadhiani Fitriah menerangkan pendaftaran PPK dan PPS kali ini akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang baru saja dirilis KPU RI.


"Kami dihimbau untuk memberikan info kepada masyarakat melalui media internal, maupun medsos, tentang aplikasi SIAKBA, cara penggunaannya, jadi yang sedang kita sosialisasikan itu penggunaan aplikasi SIAKBA di siakba.kpu.go.id, sehingga pada saat dibuka nanti masyarakat sudah paham caranya," Jelas Idhli, Senin (14/11/2022).


Idhli yang juga merupakan Juru Bicara KPU Kota Bitung ini meminta masyarakat yang berminat untuk mendaftar dan mempelajari penggunaan aplikasi tersebut. Cara ini agar ketika pendaftaran mulai dibuka sudah memahami tata cara pendaftarannya.


"Ya, himbauannya KPU menyampaikan kepada masyarakat untuk bisa mencoba SIAKBA sehingga bisa memahami fitur yang ada di dalamnya, profil, fitur daftar, pemilihnya sehingga jadi ajang latihan," jelasnya.


Mengenai dibukanya pendaftaran PPK dan PPS sebagaimana yang diterima dari Sekretarus Jenderal  KPU RI direncanakan tanggal 16 November, tetapi berdasarkan informasi terbaru, dari Biro SDM pendaftaran kemungkinan dimulai tanggal 20 November.


"Jadi untuk Juknis resminya memang kita sedang menunggu dan Juknis dari pendaftaran Badan Adhoc itu tadi, tapi yang pasti mekanisme pendaftarannya dilakukan secara online melalui SIAKBA," ungkap komisioner KPU Kota Bitung yang sudah bertugas selama dua periode ini.


Reporter/Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar