JOURNALTELEGRAF - KPU RI melakukan proses verifikasi dan klarifikasi terhadap calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Proses verifikasi dan klarifikasi dilakukan oleh Anggota KPU RI, Parsadan Harahap dan August Mellaz, Senin (14/11/2022).
Parsadan dan August melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Calon Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara atas nama Amrain Razak secaea daring.
Amrain Razak akan mengisi posisi Ardilles Mewoh yang terpilih sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.
"Kegiatan verifikasi dan klarifikasi dilakukan untuk memastikan calon PAW sebelim diambil sumpah dan menjabat sebagai Anggota KPU Sulawesi Utara masih memenuhi syarat," kata Parsadan.
Reporter/Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar