![]() |
Konferensi Pers Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Desa. |
JOURNALTELEGRAF - Kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa berbandrol 5 miliar lebih di Kabupaten Kepulauan Sangihe kini semakin menyita perhatian publik. Masyarakat dari berbagai elemen bahkan sangat berharap dan menanti - nantikan kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas oleh aparat hukum.
Secara khusus kasus 'Mega Korupsi' di Sangihe itu ditangani oleh Polres Kepulauan Sangihe dan telah berhasil menetapkan empat orang tersangka dengan inisial RS, PL, SI dan JG. Namun belum lama ini, Kapolres Kepulauan Sangihe melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Revianto Anriz membeberkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
"Untuk tahap 1 kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa telah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe," jelas Kasatreskrim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Eri Yudianto dalam pernyataannya menegaskan bahwa ketika berkas perkara sudah lengkap maka pihaknya tidak akan main-main dalam persoalan korupsi.
"Prinsipnya dalam penegakan hukum sesuai jalur atau mekanisme, namun kalau belum memenuhi syarat formil dan materil kami juga belum bisa mengajukan kasus ini ke persidangan. Karena kita masih menganut pesan presumption of innocence. Makanya kita terus melakukan koordinasi dengan penyidik terkait kesempurnaan dari perkara tersebut," terang Kajari.
Status kasus 'mega korupsi' berbandrol 5 miliar lebih tersebut memang benar-benar menyita perhatian publik, sebab selain empat tersangka yang inisialnya telah dibeberkan; ada pula para pelaku lain yang di duga ikut terlibat dan menerima aliran dana dari 'uang haram' tersebut. Bahkan beberapa camat dan kepala desa yang enggan namanya dipublikasikan, ikut memberikan keterangan bahwa benar ada upaya suap kepada mereka dari salah satu tersangka berinisial SI.
"Benar kami memang diberikan uang senilai 6 juta untuk yang mengambil paket pengadaan internet tersebut. Namun menurut tersangka SI, itu sebagai bentuk ucapan terima kasih dari pihak perusahaan. Akan tetapi, semua uang itu kini telah dikembalikan ke penyidik Polres Kepulauan Sangihe," tutur mereka senada.
Kasus inipun ikut menjadi atensi khusus dari para aktivis maupun awak media termasuk beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), sebab kuat dugaan ada pula keterlibatan dari oknum wartawan yang ikut berperan memuluskan jalannya kasus 'mega korupsi' berbandrol 5 miliar lebih tersebut.
Beberapa LSM pun mendesak aparat hukum untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa yang merugikan keuangan negara dan menyeret semua orang yang terlibat dalam tindakan korupsi 'berjamaah' tersebut.
"Untuk kasus ini akan kita kawal setiap prosesnya sehingga bisa dituntaskan oleh aparat hukum. Jangan sampai lengah, kalau perlu kita buat gerakan aksi untuk mempresure secepatnya kasus ini dituntaskan," ujar Darwis Saselah, Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI).
Sedangkan dari LSM LP-KPK Komcab Sangihe di bawah komando Johan Adler Lukas langsung menyuarakan aspirasinya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bergabung dalam aksi damai di Halaman Depan Mapolres Kepulauan Sangihe untuk mempresure penuntasan kasus 'mega korupsi' tersebut.
"Jika anda ingin kasus-kasus korupsi di Sangihe ini tuntas, maka mari ikuti, hadiri dan dukung aksi damai (demo) pada besok hari Senin,(7/11) di halaman Depan Mapolres Kepulauan Sangihe, mulai pukul 9.30 pagi sampai selesai," ujar Lukas
"Bagi teman-teman aktivitas LSM, Jurnalis, Ormas dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya diharapkan menggunakan seragam/atribut masing-masing. Sebab demo akan dilaksanakan secara damai, aman dan tertib tanpa aksi anarkis yang menganggu ketertiban dan kepentingan umum," pungkasnya.
Seiring dengan desakan dan gerakan dari masyarakat, alangkah baiknya aparat hukum bisa bergerak cepat dan menuntaskan semua kasus dugaan korupsi termasuk kasus dugaan 'Mega Korupsi' pengadaan internet desa berbandrol 5 miliar yang merugikan keuangan negara secara khusus masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Reporter/Editor : Dendy Abram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar