JOURNALTELEGRAF - Indonesia akhirnya ketambahan satu lagi provinsi baru. Usai Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengesahkan RUU Proviinsi Papua Barat Daya menjadi undang undang, Kamis (17/11/2022).
Usai disahkan, Anggota DPR RI, Guspardi Gaus menyampaikan terimakasih kepada pimpinan Komite I DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Menteri Hukum dan HAM.
"Perkenankan kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Komite I, Komisi II DPR RI, Saudara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Hukum dan HAM atau yang mewakili sudah bersama sama dengan Komisi II yang telah melakukan pembahasan RUU ini dengan rasa kebersamaan," kata Guspardi yang juga adalah Anggota Komisi II DPR RI itu.
Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya dengan ibukotanya Kota Sorong, maka Indonesia resmi memiliki 38 provinsi
Provinsi Papua Barat Daya memiliki enam kabupaten kota. Yakni, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Membramo.
Berikut daftar 38 provinsi di Indonesia :
1. Daerah Istimewa Aceh
2. Sumatera Utara
4. Sumatera Barat
5. Sumatera Selatan
6. Riau
7. Kepulauan Riau
8. Bangka Belitung
9. Jambi
10. Lampung
11. DKI Jakarta
12. Banten
13. Jawa Barat
14. Jawa Tengah
15. Jawa Timur
16. Daerah Istimewa Yogyakarta
17. Bali
18. Nusa Tenggara Barat
19. Nusa Tenggara Timur
20. Kalimantan Barat
21. Kalimantan Tengah
22. Kalimantan Timur
23. Kalimantan Selatan
24. Kalimantan Utara
25. Sulawesi Selatan
26. Sulawesi Tengah
27. Sulawesi Tenggara
28. Sulawesi Utara
29. Sulawesi Barat
30. Gorontalo
31. Maluku
32. Maluku Utara
33. Papua
34. Papua Barat
35. Papua Selatan
36. Papua Tengah
37. Papua Pegunungan
38. Papua Barat Daya
Editor : Ewin Agustiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar