Ads

Jumat, 18 November 2022, November 18, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-18T13:56:57Z
NASIONAL

DPR RI Resmi Sahkan Papua Barat Daya Menjadi Provinsi Ke-38 Indonesia

dpr ri
Foto : Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI (ist)


JOURNALTELEGRAF - Indonesia akhirnya ketambahan satu lagi provinsi baru. Usai Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengesahkan RUU Proviinsi Papua Barat Daya menjadi undang undang, Kamis (17/11/2022).


Usai disahkan, Anggota DPR RI, Guspardi Gaus menyampaikan terimakasih kepada pimpinan Komite I DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Menteri Hukum dan HAM.


"Perkenankan kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Komite I, Komisi II DPR RI, Saudara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Hukum dan HAM atau yang mewakili sudah bersama sama dengan Komisi II yang telah melakukan pembahasan RUU ini dengan rasa kebersamaan," kata Guspardi yang juga adalah Anggota Komisi II DPR RI itu.


Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya dengan ibukotanya Kota Sorong, maka Indonesia resmi memiliki 38 provinsi


Provinsi Papua Barat Daya memiliki enam  kabupaten kota. Yakni, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Membramo.


Berikut daftar 38 provinsi di Indonesia :

1. Daerah Istimewa Aceh

2. Sumatera Utara

4. Sumatera Barat

5. Sumatera Selatan

6. Riau

7. Kepulauan Riau

8. Bangka Belitung

9. Jambi

10. Lampung

11. DKI Jakarta

12. Banten

13. Jawa Barat

14. Jawa Tengah

15. Jawa Timur

16. Daerah Istimewa Yogyakarta

17. Bali

18. Nusa Tenggara Barat

19. Nusa Tenggara Timur

20. Kalimantan Barat

21. Kalimantan Tengah

22. Kalimantan Timur

23. Kalimantan Selatan

24. Kalimantan Utara

25. Sulawesi Selatan

26. Sulawesi Tengah

27. Sulawesi Tenggara

28. Sulawesi Utara

29. Sulawesi Barat

30. Gorontalo

31. Maluku 

32. Maluku Utara

33. Papua 

34. Papua Barat

35. Papua Selatan

36. Papua Tengah

37. Papua Pegunungan

38. Papua Barat Daya



Editor : Ewin Agustiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar