Ads

Rabu, 30 November 2022, November 30, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-29T19:45:59Z
BITUNGPEMERINTAHAN

BKPSDM Kota Bitung Umumkan Calon Pimpinan Tinggi Pratama yang Lulus Seleksi Administrasi



Foto : Forsman Dandel, Kepala BKPSDM Kota Bitung (ist)

JOURNALTELEGRAF - Pemerintah Kota Bitung melalui Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.


Seleksi ini dilakukan untuk mengisi jabatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat DPRD, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.


Menurut Kepala BKPSDM Kota Bitung, Forsman Dandel, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Kota Bitung, sebanyak lima nama yang dinyatakan lolos untuk jabatan Sekretaris DPRD Kota Bitung.


"Adapun nama nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, yakni. Rita Sumiok, Santy Mamesah, Fonny Tumundo, Piet Pasiak, dan Denny Moningka," kata Forsman.


Sedangkan untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang ditinggal oleh Eugenia Mantiri juga ada lima nama yang lulus seleksi administrasi. Yaitu, Fonny Tumundo yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Rita Sumiok yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Bitung sekaligus Plt Sekreraris Dewan, Santy Natalia Mamesah yang masih menjabat Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Yani Mick Manuahe yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR, dan Rizal Sompotan yang masih menjabat ssbagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR dan selaku Plt Kadis PUPR.


Untuk yang lulus seleksi aministrasi sebagai calon Kepala Dinas PUPR ada empat nama, Yakni, Rizal Sompotan, Yani Mick Manuahe, Piet Pasiak dan Denny Jefferson Moningka.


"Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, peserta seleksi tidak dikenakan biaya apapun, apabila dikemudian hari terdapat data atau keterangan dari peserta seleksi yang tidak benar maka panitia seleksi dan pejabat pembina kepegawaian berhak membatalkan hasil seleksi dan menempuh jalur hukum terhadap kerugian negara yang ditimbulkan, setiap tahapan hasil seleksi akan diumumkan sscara terbuka di papan pengumuman sekretariat panitia seleksi di kantor BKPSDM dan juga di media massa, dan untuk informasi selenjautnya bisa mendatangi kantor BKPSDM," pungkas Forsman Dandel.



Reporter/Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar