Foto : pernikahan massal di Gereja Katoli Santo Yosep Fakfak (ist)
JOURNALTELEGRAF - Mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan atau dipisahkan oleh manusia. Demikian salah satu ayat dalam Alkitab yang dikutip pada sakramen perkawinan dalam kegiatan Nikah Massal di Paroki Santo Yosep, Fakfak, Provinsi Papua Barat, Selasa (22/11/2022).
Janji suci 10 pasangan Nikah Massal di hadapan altar Tuhan dan disaksikan oleh saksi serta juga pertugas Gereja Katolik.
Dalam penerimaan sakramen pernikahan yang dilakukan pada hari Selasa, 22 November 2022 itu, misa dipimpin oleh Pastor Alex Fabianus Pr.
Tampak 10 pasangaan nikah dan umat yang hadir terlihat serius menyimak. Hampir semuanya pasangan yang dinikahkan merupakan Umat Katolik Paroki Santo yang berada di Kampung Lusiperi.
Selain sakramen pernikahan, dilakukan juga penerimaan sakramen pembaptisan kepada 13 anak.
"Perayaan Ekaristi berlangsung bertepatan dengan Peringatan Wajib Santa Sisilia, dan paduan suara Santa Sisilia Paroki Santo Yosep Fakfak mengambil peran dalam mengisi puji-pujian pada misa tersebut," jelas salah satu umat Katolik yang hadir.
Editor : Ewin Agustiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar