Ads

Jumat, 21 Oktober 2022, Oktober 21, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-21T14:49:13Z
HUKRIMKESEHATANSulawesi Tengah

Terkait Larangan Penggunaan Obat Jenis Sirup, Polisi dan Dinas Kesehatan Datangi Sejumlah Apotik di Kabupaten Buol

Foto : Kepolisian bersama Dinas Kesehatan mendatangi sejumlah Apotik di Kabupaten Buol dalam rangka larangan menjual obat jenis sirup (ist4




JOURNALTELEGRAF - Pihak kepolisian bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Buol mendatangi sejumlah apotik serta minimarket, Jumat (21/10/2022).



Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti larangan penggunaan obat sirup yang ditengarai menjadi penyebab gagal ginjal pada anak.



Kabag Ops Polres Buol, AKP Reky Moniung memimpin langsung tim gabungan itu menuju sejumlah apotik dan minimarket di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dan mengecek keberadaan obat yang dimaksud.


Hal ini sesuai dengan Surat larangan dari Dinkes PP & KB Kabupaten Buol Nomor : 442/926.09/far-Dinkes PP & KB tanggal 19 Oktober 2022 tentang larangan sementara tidak menjual obat bebas dan/atau tidak bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup, berdasarkan hasil konferensi pers Kementerian Kesehatan RI tanggal 19 Oktober 2022 terkait perkembangan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia.



Dari data Kementrian Kesehatan RI menyebutkan bahwa terdapat 206 kasus gagal ginjal yang telah dilaporkan per tanggal 18 Oktober 2022 di 20 Provinsi di Indonesia, Terkait dengan hal tersebut Kapolri Jenderal  Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si memerintahkan seluruh jajaran untuk menyisir Penggunaan Obat Syrup dalam praktek penyembuhan khususnya pada golongan anak.



"Meningkatnya kasus gagal ginjal di Indonesia dan untuk mencegah terjadinya di wilayah Kabupaten Buol atas perintah bapak Kapolres sesuai dengan arahan bapak Kapolri, kami bersama-sama dengan Dinkes PP & KB pada kesempatan turut serta Administrator Kesehatan Ahli Muda Murtono, SKM melaksanakan pengawasan serta menghimbau untuk sementara tidak menjual obat sirup bagi anak sebagaiman surat yang dikeluarkan oleh Dinkes PP & KB," jelas Kapolres Buol melalui Kabag Ops, AKP Reky Moniung.



Reporter : Sabru

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar