Ads

Sabtu, 08 Oktober 2022, Oktober 08, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-08T08:21:56Z
Minsel

Serikat Buruh PUK Pungkol PT.Lonsum Sudah Berakhir Sejak 5 Juli 2022


Foto (Dokumentasi : Ewin 2017) : Ketua Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SPSI Ahmad Sudibyo (tengah)


JOURNALTELEGRAF- Masa kepengurusan Serikat Buruh di Pungkol sudah berakhir sejak 5 Juli 2020, namun belum juga ada langkah kongkrit pengurus dan anggota untuk menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Sabir Hasan dan Jemmy Raung Sebagai ketua dan wakil ketua buruh perkebunan Pungkol PT.Lonsum Kecamatan Tatapaan, Minahasa Selatan itu.

Sebelumnya, kepengurusan PUK Pungkol telah ditetapkan berdasarkan SK atau Surat Keputusan Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SPSI Nomor : Kep. 06633-A/PP-. FSP.PP/SPSI//06/2017 Pada Tanggal 5 Juni 2017.

Selain itu, langkah untuk melaksanakan Musnik atau musyawarah unit kerja ke-2 juga dinalai tepat, untuk memilih ketua dan pengurus yang baru.

Mengutip dari anggaran dasar dan rumah tangga AD.RT FSPPP-SPSI Hasil Munas 2020. Pasal 25 Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) diadakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh, para Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP–SPSI).

Anggota Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPPP – SPSI).

Utusan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan  Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP – SPSI).

Selain itu, MUSNIK berwenang untuk, menilai dan mensahkan Laporan Pertanggung jawaban PUK SPPP SPSI.

Menetapkan Program Kerja Unit Kerja sebagai penjabaran Program Kerja Cabang, Program Kerja Daerah dan Program Umum Organisasi.

Memilih dan Menetapkan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP – SPSI).

Membentuk Komisi Verifikasi, apabila diperlukan.

Dalam keadaan Luar Biasa MUSNIK dapat dipercepat atau ditunda atas permintaan sekurang kurangnya ½ (setengah) dari jumlah anggota.

Meski belum diketahui secara pasti, PUK Pungkol belum saja melaksanakan MUSNIK, namun kuat dugaan hal itu berkaitan dengan adanya intervensi dari menejer yang tidak menghendaki pekerja untuk berorganisasi.


Sementara itu, Menurut Sabda Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, setiap pekerja punya hak untuk berserikat. Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tegas mengatur soal perlindungan hak berorganisasi. Siapapun dilarang menghalang-halangi pekerja untuk berserikat, menjadi pengurus atau anggota, atau menjalankan kegiatan serikat pekerja.

"Tidak dibenarkan menghalangi-halangi pekerja untuk berserikat, melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi. Termasuk tidak membayar atau mengurangi upah pekerja, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun dan melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja," ujar Sabda dikutip wartasasamdo.com, Sabtu (8/10/2022).


Selanjutnya, Pasal 29 UU Nomor 21/2000 menegaskan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada serikat pekerja untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

"Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 secara tegas mengatur tentang sanksi, dimana barang siapa yang menghalangi-halangi atau memaksa serikat pekerja merupakan tindak pidana kejahatan, dan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," tegas Sabda.***



Reporter/ Editor : Ewin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar