Ads

Minggu, 02 Oktober 2022, Oktober 02, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-02T10:29:16Z
OLAHRAGA

Kadispora Tolitoli Angkat Bicara Soal Lahan Parkir Di GOR Mokodongan

TOLITOLI,JOURNALTELEGRAF - Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Tolitoli, Rudy S.Sos angkat bicara menyoal lahan parkir di GOR Mokodongan Tolitoli.


Hal tersebut karena adanya cuitan dari salah satu akun pengguna sosial media Facebook yang menganggap keliru lapangan Basketball di jadikan lahan parkir dan dikelola sendiri oleh Dispora.


Rudy yang di konfirmasi awak media mengatakan, dalam kawasan olahraga menjadi tanggung jawab Dispora, karena ada Potensi PAD yngg tidak tersentuh selama ini.


“kalau info ada benarnya, tapi kami tidak kelola sendiri. kami coba buat terobosan supaya PAD ada masuk dan maksimal didapat, sebelum dilakukan pengelolaan sudah koordinasi dengan mitra yaitu Dishub dan Pendapatan, lahan parkir tersebut kondisi situasional saja, bukan paten" kata Rudy kepada wartawan, Minggu (03/10/2022) yang di hubungi lewat via WhatsApp pribadinya.


Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berkaitan dengan Pengelolaan aset tetap Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan kabupaten tolitoli yang tertuang dalam Peraturan Bupati No.32 tahun 2016.


Dinas pemuda dan olahraga wajib mengelola sarana dan prasarana kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan yang meliputi :


a. Membuat rencana kebutuhan sarana dan prasarana dalam kurun waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

b. Pendataan seluruh sarana dan prasarana dalam wilayah kabupaten Tolitoli yang diketahui milik pemerintah daerah.

c. Mencatat seluruh sarana dan prasarana dalam buku inventaris barang sesuai format data standar daerah 

d. Menginventarisir kondisi sarana dan prasarana setiap tahun.

e. Mengadakan pemeliharaan, rehabilitasi, dan renovasi.

f. Mengadakan kebutuhan sarana dan prasarana

g. Membuat standarinisasi sarana dan prasarana

h. Membuat standar operasional dan prosedur (SOP).

i. Mengeluarkan izin pemanfaatan atau penggunaan khususnya barang milik daerah.

j. Berkordinasi dengan KONI, KNPI dan Kwartir Pramuka berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah yang menjadi hak pakai masing-masing.


Lanjutnya lagi, Untuk langkah awal maka personil Dispora yang melakukan pungutan, adapun target dan setoran masih melekat pada target retribusi di Dishub.


“Kupon parkir tetap memakai yang ada dan yang sudah diporporasi, Inshaa Allah 2023 sudah menjadi potensi PAD pada Dispora,”jelasnya.


Dirinya juga berharap ketika ada tanggapan maupun masukan dari masyarakat yang ada sangkut-pautnya dengan Dispora agar segera melapor dan sesegera mungkin di klarifikasi.


“Dan ada satu yang penting sekali, hampir semua aset keolahragaan sudah masuk dalam aset Dispora mulai bulan Juni 2022, dan kami bertugas mencari dan menggali potensi yang ada dengan tidak melanggar aturan dan sesuai kewenangan, Begitu ulasannya. Kalau masih ada yang mau tanya kami siap, pintu kantor terbuka buat pengaduan dan klarifikasi,” tutupnya.




Editor/Reporter : Legitha Aswardy 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar