Ads

Sabtu, 25 Juni 2022, Juni 25, 2022 WIB
Last Updated 2022-06-28T05:22:22Z
Minsel

Soal Harta Karun di Pungkol, itu Hanya Rumor


Kawasan Konservasi Desa Wawontulap Kecamatan Tatapan, Kabupaten Minahasa Selatan. (Foto: udara)



JOURNALTELEGRAF-Rumor harta karun peninggalan eks penjajah (Jepang dan Belanda), di Desa Pungkol Kecamatan Tetapaan Minahasa Selatan selalu menjadi daya tarik sekaligus misteri yang mengundang berbagai tanda-tanya dan spekulasi.


Konon katanya, harta karun yang terkubur di lokasi perkebunan coklat dan kelapa terbesar di Sulawesi Utara tersebut belum bisa dipastikan posisinya. Ada saja orang yang nekat memburunya termasuk menejer perkebunan Lonsum Pungkol Estate dan beberapa rekannya.


Meski kegiatan eksplorasi tersebut terhenti tanpa alasan yang jelas, akan tetapi, masih ada saja warga setempat yang meyakini bahwa di lokasi perkebunan coklat dan kelapa tersebut, tersimpan harta karun yang sampai saat ini belum ditemukan.


Menurut seorang security senior perkebunan Pungkol, Muzakir, menejer perusahaan saat itu mendatangkan alat berat berupa mesin bor untuk melakukan eksplorasi atau proses kegiatan penggalian harta karun.


"Benar pak, menejer menyuruh operator dan beberapa tenaga kerja untuk menggali harta karun di lokasi. Sebagian besar pohon coklat di gusur menggunakan alat berat dengan becho loader," kata Gong sapaan akrabnya didepan Aden Sudomo Head Audit PT.Lonsum saat berbincang santai di rumah tokoh masyarakat Minahasa Selatan Fadly Tapola. beberapa waktu lalu, Rabu (22/6/2022).


Tak hanya itu, rumor harta karun juga dibenarkan Raj Suhendra AMA Jasul. Menurut dia, cerita cerita tersebut sudah ada sejak dulu, bukan sekarang ini saja. Akan tetapi, sudah menjadi buah bibir dikalangan masyarakat Desa Wawontulap dan Desa Pungkol bahwa ada peninggalan harta karun Jepang.


"Dulu sewaktu pembukaan lahan (land clearing) di area perkebunan ini, masyarakat berfikir ada kegiatan penggalian harta Karun, padahal, itu adalah kegiatan perkebunan, bukan penggalian harta karun," kata Raj.


"Ceritanya pun heboh, entah kemana-mana, bahkan sampai ke pemerintah setempat, banyak pihak yang datang di lokasi saat itu," kata Raj lagi.


Demikian juga Fadly Tapola mantan kepala Desa Wawontulap ini menjelaskan, beberapa pihak dari luar terus mencari informasi terkait keberadaan harta Karun Pungkol, termasuk menejer yang saat ini menjabat.



"Saya sempat menegur pak menejer, agar tidak melakukan proses kegiatan harta Karun, sebab lokasi tersebut berada dalam lokasi HGU kebun coklat, apalagi berdekatan dengan kawasan konservasi," cetus Fadly.


"Dan saya memang melarang keras saat itu bagi siap pun, untuk tidak ada lagi yang berani melakukan kegiatan penggalian harta karun, karena itu adalah lokasi yang dilindungi oleh pemerintah," pungkasnya.



Dan dari hasil penelusuran, journaltelgraf.com tidak berhasil mendapat keterangan resmi dari sumber yang berkompeten di Sulawesi Utara baik dari pihak Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) di Manado maupun orang orang lama di Desa Pungkol dan di Desa Wawontulap.


Akan tetapi dalam undang undang, mengutip Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki cagar budaya atau semacamnya wajib melaporkan kepada pemerintah. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 101 hingga Pasal 115 di UU tersebut. Bahkan negara tidak akan membiarkan begitu saja pihak pihak tertentu untuk mengambil harta karun yang tersebar di Indonesia. ***




Reporter/Editor : Ewin




Tidak ada komentar:

Posting Komentar