Ads

Selasa, 21 Juni 2022, Juni 21, 2022 WIB
Last Updated 2022-06-20T23:15:54Z
Kota Manado

Mahasiswa Papua di Manado Menolak DOB dan Otsus




Tuntutan Mahasiswa Wilayah Adat Mepago di Sulut, Tolak DOB dan Cabut Otsus


JOURNALTELEGRAF-Pernyataan sikap mahasiswa wilayah adat MEPAGO di Sulawesi Utara (Sulut), menyatakan menolak rencana pemerintah melakukan pemerkaran Daerah Otonomi Baru (DOB), dan menjabut status Otonomi Khusus (Otsus) jilid II.


Sikap penolakan DOB dan Otsus jilid II, disuarakan mahasiswa wilayah adat Mepago di Sulut, melalui aksi damai yang dilaksanakan di depan asrama Kamasan II, Kota Manado, Minggu 19 Juni 2022.


Koordinator aksi, Barto Beanal menjelaskan alasan penolakan adalah, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang syarat administratif pembentukan Daerah Otonom Baru, diawali dengan penjaringan sebagian besar aspirasi masyarakat, dan selanjutnya usulan tentang pemekaran daerah tersebut, disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah daerah menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah pusat.


Lanjut Barto, syarat teknis meliputi faktor yang mendasar, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya kemajuan daerah dan ekonomi.


"Pembentukan daerah DOB dilihat dari potensi daerah yaitu, perbandingan bank dan lembaga keuangan, fasilitas kesehatan, fasilitas ketenagakerjaan dan fasilitas rumah tangga," kata Barto.


Selanjutnya, kata Barto, pembentukan DOB dilihat dari presentasi pekerja yang berpendidikan minimal SMA terhadap penduduk dengan usia 18 tahun keatas, dan presentasi pekerja yang berpendidikan Strata Satu (S1), penduduk usia 25 tahun keatas serta potensi daerah lainnya.


"Syarat teknis yang dinilai dari jumlah penduduk dan kepadatan penduduk yang ada. Dan juga tingkat kesejahteraan manusia dipertimbangkan dengan melihat indeks pembanguan manusia," ungkapnya.


Terkait tuntutan pencabutan status Otsus, kata Barto, berdasarkan Undang - Undang Otonomi Khusus di Tanah Papua, Nomor 21 Tahun 2001,
pasal 20 Ayat (1), MRP mempunyai tugas dan wewenang,memperhatikan dan menyalurkanaspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua.



"Serta memfasilitasi tindaklanjut penyelesaiannya, dan memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRD kabupaten atau kota, serta bupati atau walikota, mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua. MRP mempunyai hak,  meminta keterangan kepada pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua."


"Kami melihat dan menilai, pemerintah pusat tidak mematuhi peraturan UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemekaran DOB dan UU Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otsus. Hanya mengambil alih tanpa pertimbangan aspirasi dari rakyat Papua, melalui MRP, sebagai representatif masyakat adat orang asli Papua. Tetapi kenyataanya, pemeritah pusat memanfaatkan elit-elit politik yang ada di Papua tanpa mendengar aspirasi rakyat Papua," seru Barto, dibenarkan rekan-rekannya.


Berikut seruan dan tuntutan mahasiswa wilayah adat Mepago di Sulut, mengutip lembaran tuntutan:

1.    KAMI MAHASISWA/I WILAYAH ADAT MEPAGO  DI SULAWESI UTARA MENOLAK DENGAN TEGAS DOB & OTONOMI KHUSUS JILID-II

2.    PEMERINTAH PUSAT SEGERA CABUT OTONOMI KHUSUS DARI SELURUH TANAH PAPUA

3.    KAMI MAHASISWA/I WILAYAH ADAT MEPAGO  DI SULAWESI UTARA MENGECAM TINDAKAN KETUA ASOSIASI BUPATI PEGUNUNGAN TENGAH YANG MANA TELAH MENYALAGUNAKAN WEWENANG

4.    KAMI MAHASISWA/I WILAYAH ADAT MEPAGO  DI SULAWESI UTARAMENOLAK DENGAN TEGAS  SEGALA UPAYA YANG DILAKUKAN PIMPINAN WILAYAH ADAT MEPAGO MEMINTA PEMEKARAN PROPINSI PAPUA TENGAH

5.    KAMI MAHASISWA/I WILAYAH ADAT MEPAGO  DI SULAWESI UTARA MENOLAK DENGAN TEGAS PIMPINAN WILAYAH ADAT MEPAGO MENGATASNAMAKAN MASYARAKAT ADAT MEPAGO

6.    KAMI MAHASISWA/I WILAYAH ADAT MEPAGO  DI SULAWESI UTARA MENGECAM KERAS DAN MENOLAK DENGAN TEGAS  KEPADA NON-PAPUA INTERVENSI DALAM POLITIK INTERNAL ORANG ASLI PAPUA (OAP)

7.    KAMI MAHASISWA/I WILAYAH ADAT MEPAGO  DI SULAWESI UTARA MENGECAM KEPADA SUKU-SUKU/RUKUN PENDATANG (NON PAPUA) UNTUK TIDAK MENGAMBIL HAK POLITIK OAP SESUAI AMANAT UU OTSUS

8.    KAMI MAHASISWA/I WILAYAH ADAT MEEPAGO  DI SULAWESI UTARA MENGUTUK KERAS KEPADA NON-PAPUA YANG MENGATASNAMAKAN ORANG PAPUA DALAM SEGALA HAL

9.    PIMPINAN WILAYAH ADAT MEPAGO STOP CARI KEPENTINGAN DIRI SENDIRI DENGAN MENJUAL NAMA MASYARAKAT ADAT MEPAGO. ***



Reporter / Editor : Ewin 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar