Ads

Jumat, 27 Mei 2022, Mei 27, 2022 WIB
Last Updated 2022-05-27T11:52:03Z
Ombudsman RISulawesi Tengah

Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Himbau Tak Ada Praktek Pungutan Liar Atas Siswa Didik Baru

 

Foto : Sofyan Farid Lembah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.


JOURNALTELEGRAF -Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah meminta tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk melakukan pengawasan ketat saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).


Pasca dicabutnya Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017 maka praktek pungutan liar dikhawatirkan kembali marak maka Ombudsman bersama Tim Saber Pungli Provinsi dan Kabupaten/Kota akan lakukan pengawasan sekaligus tindakan keras kepada Oknum Kepala Sekolah di seluruh Tingkatan yang masih mencoba-coba lakukan praktek pungutan dengan aneka ragam modusnya. 


Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah usai di konfirmasi awak media journaltelegraf.com.


" Penerimaan Siswa Didik Baru Tahun ajaran baru 2022, Ombudsman kembali membuka Posko Pengaduan Masyarakat sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan siswa didik baru dari praktek pungutan liar yang kerap masih terjadi di sekolah sekolah," Kata Sofyan Farid Lembah kepada awak media, Jumat (27/05/2022).


Pihaknya juga meminta agar Saber Pungli mengawasi penetapan dan pelaksanaan PPDB agar tidak diintervensi oleh oknum. Sehingga daya tampung sesuai dengan Rencana Daya Tampung (RDT) yang telah ditetapkan.


"Olehnya Ombudsman menghimbau Pengawas di Dinas Pendidikan dan Pengajaran baik di SMA Negeri, SMP Negeri, SD Negeri termasuk Pengawas di Sekolah Negeri di bawah Kementerian Agama untuk bersama lakukan pengawasan," jelasnya.


Ia berharap, dengan pengawasan ketat terhadap daya tampung, dapat mencegah Pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap wali murid


"Kami harap Saber Pungli melakukan pengawasan dengan ketat. Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah selaku bagian dari tim pencegahan pun akan melakukan pengawasan dari proses penetapan hukum hingga pelaksaanaan", katanya.


Ia mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah akan membuka layanan pengaduan terkait pelaksanaan PPDB tahun 2022 di Sulawesi Tengah.


"jangan segan segan melaporkan ke Posko PPDB kami mulai hari Senin nanti di alamat Jl. Khairil Anwar 17 Palu atau ke Nomor Pengaduan lewat WA 08112353737," ujarnya.


"Tak boleh ada lagi aneka ragam pungutan. Semua Kepala Sekolah sudah memahami soal ini," tegasnya.



Editor/Reporter : Legitha Aswardy 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar