Ads

Sabtu, 14 Mei 2022, Mei 14, 2022 WIB
Last Updated 2022-05-14T05:38:22Z
HUKRIM

Aniaya Ibu Kandung dan Lukai Dua Polisi, Stenly Diancam 10 Tahun Penjara



Foto : Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan,SIK,MH saat memberikan keterangan pers didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Fadly,SIK, Kapolsek Ranowulu, Iptu Andri Salmon, Kasie Humas, Ipda Iwan Setiawan (ist)



JOURNALTELEGRAF - SN alias Stenly (42) Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam dan senapan angin di Rt 003 Lingkungan 1, Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kamis (12/05/2022) sekitar pukul 06:00 Wita sempat mengejutkan publik.



Pasalnya, pelaku seperti orang kalap saat melakukan aksinya dan yang menjadi korban pertama aksi penganiayaan adalah ibu kandung pelaku sendiri, Ritje Mogonta (79) yang terluka di lengan kanan dan dahi sebelum kemudian Dolvie Worang (49) yang juga tetangga pelaku menjadi korban kedua dan mengalami luka tembak dengan menggunakan senapan angin di bagian dada tembus hingga ke punggung.




"Kronologi kejadian bermula ketika pelaku menganiaya ibu kandungnya dengan menggunakan senjata tajam dua bilah parang dan kemudian melepas tembakan menggunakan senapan angin dan mengenai tetangganya bernama Dolvie yang berada di sekitar Tkp," jelas Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusima S Irawan,SIK saat menggelar jumpa pers, Jumat (14/05/2022).




Naasnya lagi, dua orang personil Polres Bitung ikut menjadi korban pada saat akan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Yakni, AKP Julius Korompis, Kasat Samapta Polres Bitung yang terkena sabetan senjata tajam di bagian lutut kaki kanan dan Ipda Ferry Montolalu, Kanit Patroli Samapta yang mengalami luka di bagian jari kelingking tangan kiri.




"Saat petugas kami tiba di TKP dan akan mengamankan pelaku yang berada dalam rumah dengan cara menembakkan gas air mata ke dalam rumah tapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan melukai dua petugas kami yang terkena senjata tajam. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur karena pelaku sudah membahayakan keselamatan warga dan petugas," jelas Alam Kusuma.




Ibu pelaku yang menjadi korban sudah dirujuk ke RSUP Kandouw Manado, pelaku dan satu orang korban lainnya serta dua petugas Polres Bitung  sempat mendapatkan perawatan di RSUD Bitung.



"Pelaku sudah kita amankan dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukumannya 10 tahun atau Pasal 351 ayat (2) KUHP ancaman hukumannya 5 tahun subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP ancamannya 2 tahun 8 bulan serta Pasal 212 KUHP ancamannya 1 tahun 4 bulan," kata Alam.



Reporter/Editor : Arhamdila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar