Ads

Rabu, 27 April 2022, April 27, 2022 WIB
Last Updated 2022-04-28T05:00:02Z
HUKRIMSangihe

Polres Kepulauan Sangihe Gagalkan Penyeludupan Manusia. 7 Perempuan Asal Philipina

Press Release Kasus Perdagangan Manusia



JOURNALTELEGRAF - Kasus perdagangan manusia kembali terjadi, kali ini dengan korban 7 perempuan asal negara tetangga Philipina yang digagalkan oleh Polres Kepulauan Sangihe. Kasus ini pun mendapat perhatian serius unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang dibuktikan dengan hadirnya Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, Dan Lanal Tahuna, Kolonel Laut (P) Sobarudin MTr Hanla, Dandim Sangihe, Letkol Arm. Lukas Meinardo Sormin serta Kejari Kepulauan Sangihe Eri Yudianto SH,MH saat Kapolres AKBP Denny W.W. Tompunuh SIK menggelar jumpa pers di Aula Mapolres Sangihe, Rabu (29/04/22)


Dalam jumpa pers selain dihadirkan para korban sebanyak 7 wanita asal Philipina, juga dihadirkan 4 tersangkanya, yakni, MBM alias Embo Ira (51) asal Kampung Naha I Kecamatan Tabukan Utara, MA alias Dudung (29) asal Keluraham Ternate Tanjung Kecamatan Singkil Manado, SAM alias Otong (42) asal Dusun Kertajaya Desa Kertajaya Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang Jawa Barat, serta AN (47) Alamat RT/RW 010/002 Dusun Bojong Gayam Desa Rancahilit Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang Jawa Barat.


MODUS OPERANDI


Tersangka MBM alias Embo Ira yang dibantu oleh tersangka MA alias Dudung membawa 6 ( enam ) perempuan warga negara asing asal Filipina yaitu perempuan MG alias Merry, SF alias Sari, JFC alias Jinky, perempuan ADP alias Arjil, VAM alias Kening, perempuan GLP alias Helen dan perempuan JAG alias Juns secara terorgansir yang tidak memiliki hak yang sah untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dokumen serta tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi yang sah kemudian memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud akan di eksploitasi di Negara Indonesia maupun ke negara lain yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di pantai kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Keplulauan Sangihe dengan menggunakan perahu jenis Pamo kemudian enam WNA asal Philipina tersebut dibawa oleh tersangka MBM menuju Manado dan menginap di hotel Manado Grace Inn selanjutnya 6 WNA tersebut berangkat ke Kota Bandung Provinsi Jawa Barat transit Makasar dengan menggunakan pesawat udara, selanjutnya di jemput dan di tampung oleh tersangka lelaki Sam alias Otong dan tersangka lelaki AN di Hotel Panorama dan dibeberapa rumah kontrakan yang ada di Jawa Barat, selanjutnya akan dikirim ke beberapa negara yang ada di timur tengah untuk dijadikan tenaga kerja.


KRONOLOGI KEJADIAN 


Pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 Wita, petugas mendapat informasi dari lelaki Irfan Cristiano Adilang bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, Ia bersama lelaki MBM alias Embo Ira baru tiba dari Philipina dan masuk di pantai Leppe kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara dan saat itu lelaki MBM membawa 6 (enam) orang WNA asal Philipina dan 2 (dua) orang WNI (pasangan suami istri) asal kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara dengan membawa barang bawaan berupa tas pakaian dan saat itu ke 8 (delapan) orang tersebut menginap di rumah lelaki Irfan Cristiano Adilang kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekitarvl pukul 05.30 Wita, lelaki MBM datang dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis avansa yang dikemudikan oleh lelaki SK alias Mun dan membawa ke 6 (enam) perempuan warga negara Philipina selanjutnya pada sekitar pukul 07.00 Wita, perempuan NT alias Mama Putri dan suaminya ML pergi dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Pick Up menuju Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara dan setelah mendapat laporan/informasi tersebut maka petugas membuat laporan polisi model A.


BARANG BUKTI 


Disita dari tersangka MBM

1 (satu) buah perahu jenis pamo warna putih bis biru dan merah serta pada bagian kiri perahu bertuliskan SAR-01-1048.

1 (satu) buah handphone merk Vivo Y21 warna biru metalik.

Uang sejumlah 800 (delapan ratus) peso, terdiri dari :

1 (satu) lembar uang pecahan 500 (lima ratus) peso;

3 (tiga) lembar uang pecahan 100 (seratus) peso.


Disita dari tersangka MA alias Dudung :

1 (satu) buah handphone merk Realme warna abu-abu


Disita dari tersangka Sam alias Otong :

1 (satu) buah hanphone merek Infinix X657B warna biru metalik.

1 (satu) buah handphone merk Vivo 1808 warna hitam.

1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri KCP Pamanukan nomor rekening 17


PASAL YANG DILANGGAR 


Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Pasal 3 Undang Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Sementara itu penjelasan Kapolres AKBP Denny W.W. Tompunuh SIK, perempuan-perempuan asal Philipina ini akan diseludupkan keluar negeri, termasuk ke Yordania dan merupakan perbuatan suatu kelompok yang terorganisir.


“Saat ini ada 4 tersangka yang ditahan dan 7 korban perempuan asal Philipina,” kata Denny.


Ditambahkan, suksesnya penanganan kasus perdagangan perempuan asal Philipina ini tak lepas pula dari kerjasama Polres Sangihe dan Resmob Mabes POLRI.


“Jadi suksesnya penangan kasus ini juga atas bantuan Resmob Mabes POLRI. Kami juga berharap peran aktif dari masyarakat untuk memberi informasi, apalagi kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi di Sangihe,” Tutup Denny.



Tim Redaksi JT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar