Ads

Rabu, 13 April 2022, April 13, 2022 WIB
Last Updated 2022-04-13T16:36:02Z
NASIONAL

AJI Mengimbau Media Perhatikan Kode Etik dalam Pemberitaan Ade Armando




JOURNALTELEGRAF-Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengimbau media perhatikan kode etik dalam pemberitaan terkait Ade Armando.

 
Dalam rilis,Sasmito menjelaskan, saat mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil lainnya menggelar aksi penolakan terhadap wacana penundaan Pemilu untuk perpanjangan jabatan Presiden  dan amandemen UUD 1945 di berbagai tempat. 

Salah satu aksi tersebut di depan Gedung DPR MPR, Jakarta, pada 11 April 2022, aksi tersebut diwarnai kekerasan terhadap Ketua Umum ormas Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Ade Armando oleh sekelompok orang. 


"Akibat pengeroyokan dan penganiayaan ini, Ade mengalami luka-luka dan pelecehan bahkan ia nyaris ditelanjangi," katanya di Jakarta, 12 April 2022. 


Lanjud dia, aksi pengeroyokan dan penganiayaan secara brutal ini terekam oleh kamera. Tak lama kemudian beredar video penganiayaan dan foto-foto Ade yang terlihat bermuka lebam, berdarah, dan hanya mengenakan celana pendek. 


"Ade tampak diselamatkan seseorang dan masuk ke dalam sebuah mobil. Potongan video yang memperlihatkan kekerasan dan foto-foto ini beredar luas melalui grup-grup whatsapp dan media sosial," terangnya. 


Terkait kasus penganiayaan Ade Armando ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI ) Indonesia mengimbau, hendaknya para jurnalis dan media dalam membuat laporan tentang kekerasan yang menimpa Ketua Umum PIS Ade Armando tetap memperhatikan kode etik dan P3SPS. 

"Seperti tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4, "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul," tegasnya.


Hal ini juga tercantum dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber pada pasal 3 Isi Buatan Pengguna butir c yang berbunyi, Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa isi buatan pengguna yang dipublikasikan, tidak  memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul
 

"Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta menganjurkan tindakan kekerasan," terangnya.

Dalam membuat laporan, kata dia hendaknya tidak menampilkan, meneruskan atau menyebarkan foto atau video yang memperlihatkan kekerasan atau sadisme. 


"Tidak ikut menyebarkan data pribadi orang yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan ini melalui pemberitaan atau melalui media sosial," tutup Sasmito.



Reporter/Editor:  Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar