Ads

Senin, 28 Maret 2022, Maret 28, 2022 WIB
Last Updated 2022-03-27T23:58:24Z
HUKRIMkabupaten tolitoli

Wartawan FPII Laporkan Kades Santigi Ke Kepolisian


JOURNALTELEGRAF - Kepala Desa Santigi Ramli Po’u di laporkan ke aparat Kepolisian  oleh Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Tolitoli, atas dugaan penghinaan dan melecehkan profesi wartawan saat akan mengkonfirmasi berbagai persoalan atas dasar laporan masyarakat, Di kantor Desa Santigi, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.


Dugaan penghinaan terhadap insan pers ini, tentunya sudah melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 terutama pasal 18 (1) yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta”.


Selain itu, Kades Santigi juga telah “menginjak-injak” Anggaran Dasar Forum Pers Independent Indonesia yang berbunyi “FPII Garda Terdepan Pembela Insan Pers”.


Diketahui, pada hari Sabtu, 19 Maret 2022, 4 (empat) orang wartawan yang tergabung di FPII kabupaten Tolitoli masing-masing Muhtar Taim wartawan Buletin Suara Trans, Hariyanti wartawan Amunisi, Kasrian wartawan Amunisi, Wilda Ahmad wartawan Tabloid Komentar, ditugaskan untuk menemui Kades Santigi Ramli Po’u guna mewawancarai sehubungan dengan laporan lisan Ketua BPD Santigi Muh.Nur alias Kereng dan Hartati, atas pemecatan 13 orang Aparat Desa Santigi yang diduga tidak sesuai prosedur, dan juga akan konfirmasi beberapa bangunan yang ada di desa Santigi, karena diduga pembangunannya merugikan uang negara ratusan juta rupiah.


Namun kehadiran para insan pers ini, di anggap musuh, bahkan oknum Kades Santigi malah membentak dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan kepada wartawan. Bahkan kehadiran wartawan (red) ini di usir oleh Kades Santigi Ramli Po’u karena takut di konfirmasi. Dan tentunya karena ulah oknum kades ini dengan kata-kata yang di ucapkan membuat para wartawan yang kesehariannya meliput di Kabupaten Tolitoli merasa malu.


Dan oleh Forum Pers Independent Indonesia (FPII) kabupaten Tolitoli membawa persoalan ini ke ranah hukum. 




Editor/Reporter : Legitha Aswardy

Sumber : FPII

Tidak ada komentar:

Posting Komentar