Ads

Rabu, 16 Maret 2022, Maret 16, 2022 WIB
Last Updated 2022-03-16T11:31:27Z
NASIONAL

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Launching Rumah Restorative Justice







JOURNALTELEGRAF - Pelaksanaan Launching Rumah Restorative justice (RJ) di desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur digelar secara virtual dihadiri oleh Bupati Aceh Timur dan jajaran forkopimda Aceh Timur, serta lapisan masyarakat Aceh Timur, Rabu(16/03/2022). 


Kegiatan tersebut, bersamaan dengan Launching Rumah restorative Justice secara nasional (live) yang dilakukan oleh Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM secara virtual.


Dikesempatan tersebut, Jaksa Agung RI menyampaikan, bahwa pembentukan rumah restorative justice tersebut dapat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan (afdoening buiten process).


" sebagai alternatif, solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu, yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, seperti sebelum terjadinya tindak pidana."


Dikesempatan yang sama, Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH juga menyampaikan, pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tertentu merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi.


" Dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, maka pembentukan kampung keadilan restoratif untuk membantu penyelesaian perkara pidana tertentu yang ringan sifatnya, merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan". Jelas Semeru.


Editor : Arham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar