JOURNALTELEGRAF - Setelah beberapa hari Buron, pelaku utama penganiayaan di Lorong Pelita, Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, akhirnya dibekuk oleh personel Gabungan.
Seorang Laki-laki inisial T dibekuk Polsek Soyo Jaya dan Polsek Petasia di Desa Towi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara. Pada (17/2/2022) sekira pukul 18.00 WITA
Penangkapan terhadap Laki-laki inisial T dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Petasia, Bripka Hasbuddin Nurdin.S.H kepada media Journaltelegraf, bahwa pelaku telah di amankan di Polres Morowali Utara.
"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap Laki-laki inisial T yang beberapa hari kabur usai menganiaya korban laki-laki inisial J. Pelaku ditangkap di Desa Towi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara tadi malam (17/2/2022) sekitar pukul 18.00 WITA yang dilakukan oleh personel gabungan Polsek Soyo Jaya dan Polsek Petasia, untuk pelaku sudah diamankan di Polres," terang Kanit Reskrim Polsek Petasia Bripka Hasbuddin Nurdin.S.H saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sebelumnya kata Kanit Reskrim, si pelaku tidak terima ditegur oleh korban saat pelaku berada satu kamar dengan Perempuan inisial A.
“Pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita,telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap Lk.J.Pada saat itu korban kembali dari main futsal mendapati keponakan korban pr.A berada dalam satu kamar dengan pelaku Lk.T, kemudian pelaku tidak terima di tegur oleh korban, pelaku kembali ke rumahnya dan memanggil saudaranya Lk.F dan kemudian kembali ke rumah korban dengan membawa sebilah parang dan kemudian menebas korban di bagian wajah sebelah kiri dan pergelangan tangan sebelah kiri kemudian pelaku melarikan diri,” beber Bripka Hasbuddin Nurdin.
“Sementara itu korban langsung di bawa ke RSUD Kolonodale,” tambahnya.
Lebih lanjut diungkapkan, Untuk Laki-laki inisial F sendiri ditangkap tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 24.00 WITA di Desa Towi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara. Kedua pelaku merupakan saudara kandung.
“Mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Untuk Lk.F diancam dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) Kuhpidana sedangkan Lk. T diancam dengan Pasal 351 ayat (2) Kuhpidana,” tutupnya.
Reporter : Arthomo Lagaronda
Editor : Legitha Aswardy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar