Ads

Kamis, 17 Februari 2022, Februari 17, 2022 WIB
Last Updated 2022-02-17T14:46:50Z
HUKRIM

Buron Selama 6 Tahun Atas kasus Pembunuhan di Karondoran, Ipin Akhirnya Diringkus di Bantaeng-Sulsel



Foto : Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusima S Irawan,SH, SIK, MH saat memimpin Konfrensi pers didampingi Kasat Reskrim, AKP Mohammad Fadly,SIK dan Kasi Humas, AKP Hermanses J Katiandagho (Licin)



JOURNALTELEGRAF - Setelah buron hampir 6 tahun dan sempat hidup berpindah pindah dari satu kota ke kota lainnya, akhirnya AK alias Arifin (48) berhasil diringkus di Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Rabu 9 Februari 2022 oleh Tim Resmob Polres Bitung bekerjasama dengan Polres Bantaeng.



AK alias Arifin merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bitung yang telah melakukan pembunuhan terhadap Denni Pinontoan (43) pada Sabtu 26 September tahun 2015 silam di Kelurahan Karondoran, Kecamatan Ranowulu, Kota Biitung.



"Jadi tersangka juga sempat dihukum atas kasus pengeroyokan dan pembunuhan pada tahun 2009 dan akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara," jelas Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan,S.H,SIK, MH yang memimpin jumpa pers, Kamis (17/02/2022) di Mako Polres Bitung.



Adapun kronologis kejadian saat itu menurut keterangan tersangka, berawal saat korban bertemu tersangka di depan rumah AM yang juga merupakan saksi atas kasus tersebut. lalu korban mencabut pisau miliknya dan menikam tersangka. Meski mengenai kaki tersangka, namun tersangka sempat berlari dan menghindar, tetapi korban terus mengejarnya. Lalu korban terjatuh dan saat itu tersangka merampas pisau korban dan menikam ke arah tubuh korban hingga mengenai pinggang kanan, lengan kanan dan kepala.



Duel keduanya belum berakhir sampai disitu, ketika tersangka berdiri, korban pun ikut berdiri dan berusaha merampas kembali pisau yang dipegang tersangka. Tapi tidak berhasil dan justru tersangka kembali menyarangkan tikaman dan mengenai dada kiri korban tepat di bawah ketiak setelah itu tersangka mendorong tubuh korban hingga terjatuh.



"Saya akhirnya lega setelah 6 tahun terus bersembunyi dan saya meminta maaf kepada keluarga korban, karena telah menghilangkan nyawa keluarga mereka, meskipun itu saya juga hanya membela diri dan saya telah khilaf dan salah," jelas AK alias Arifin yang biasa juga sapa Ipin ini.




Reporter/Editor : Arhamdila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar