Ads

Kamis, 27 Januari 2022, Januari 27, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-27T11:43:51Z
PEMERINTAHAN

Samakan Persepsi, Wawali Bitung Ikut Sosialisasi PTSL



Foto : Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar saat mengikuti zoom meeting dengan Kementerian Agraria Tata Ruang dan ATR BPN (istimewa)



JOURNALTELEGRAF - Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar didampingi Kepala ATR/BPN Bitung mengikuti Zoom Meeting "Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis  Lengkap (PTSL) Tahun 2022", Kamis (27/01/2022).



Sosialisasi tersebut dipimpin  oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Sofyan A. Djalil dan diikuti oleh Gubernur, Walikota/Bupati se - Indonesia.



Pembahasan terkait PTSL sebagai salah satu program strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2022, telah masuk tahun ke 6. Bahwa dalam rangka mengoptimalkan target kegiatan dimaksud perlu adanya persamaan persepsi semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah.




"Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk di Kota Bitung, oleh karena itu kita menyamakan persepsi," ungkap Hengky Honandar.





Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran  PTSL.





PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.



Dukungan yang di harapkan dari pemerintah daerah adalah :

-Memfasilitasi pemasangan tenda batas bidang tanah termasuk sempadan

-Menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah.

-Melakukan pembatasan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kegiatan PTSL 

-Menyiapkan angaran pra PTSL.

-Membantu menyiapkan sarana dan pra sarana oprasional kegiatan PTSL.



Hadir juga Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bitung, Staf khusus Bidang Pertanahan, kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah.



Reporter/ Editor : Arhamdila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar