Ads

Rabu, 05 Januari 2022, Januari 05, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-05T06:55:08Z
POLITIK

Perda Dana Bergulir Menunggu Ditetapkan, Ramlan Ifran Cs Siap Kawal Penyalurannya



Foto : Penandatanganan Persetujuan Ranperda Dana Bergilir pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung (Licin)



JOURNALTELEGRAF - DPRD Kota Bitung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Tentang Dana Bergulir, Rabu (5/1/2022).



Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Aldo Ratungalo dan dihadiri Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri dan Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Keegan Kojoh dan Superman Gumolung.



Ketua DPRD Kota Bitung sempat menskors jalannya rapat disebabkan anggota DPRD belum kuorum atau yang hadir kurang dari 50 persen plus 1 dari jumlah 30 Anggota DPRD Kota Bitung.



Rapat Paripurna kembali dilanjutkan dengan pembacaan hasil Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), Ramlan Ifran.



Dimana hasil Rancangan Perda ini disetujui oleh 20 Anggota DPRD Kota Bitung yang hadir untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).



"Kami akan mendorong dan mempercepat hadirnya Perda ini," jelas Ramlan.



Menurut Ramlan, Peraturan Daerah (Perda) Dana Bergulir ini sangat penting bagi masyarakat, khususnya mereka yang menggeluti usahan mikro kecil menengah.



"Kami akan mengawal serta mempelototi agar masyarakat yang akan menerima sesuai dengan kriteria yang ada dan bantuan akan tepat sasaran," jelasnya.



Dalam Ranperda tersebut ada dua poin menjadi syarat tambahan yang harus dipenuhi penerima. Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Dinas koperasi dan UMKM Kota Bitung, Anneke Tumbelaka. Selain tentunya memiliki usaha, juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).



"Jangka pengembalian juga diperpanjang menjadi 5 tahun, dimana sebelumnya hanya selama 3 tahun," kata mantan Camat Girian ini.



Reporter / Editor : Arhamdila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar