Ads

Selasa, 18 Januari 2022, Januari 18, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-18T07:14:44Z
Buol

Bupati Ajak Forum Kades se-Kabupaten Buol untuk Lakukan Dialog Bersama




Terkait respon tuntutan masa aksi, Pemda Buol akan membentuk tim melalui Inspektur dan Kadis BPMPdes, juga mengikutsertakan tim dari perwakilan forum Kades.


JOURNALTELEGRAF-Bupati Buol Amirudin Rauf menggelar dialog bersama Forum Kades se-Kabupaten Buol di Aula Kantor Bupati Buol Senin, (17/2/2022), Pukul 13.30 Wita.



Turut hadir mendampingi Bupati, Sekretaris daerah, Inspektur, dan Kadis BPMPdes bersama jajarannya.



Ketua Forum Kades Rudi Harun, menuturkan, perwakilan Kades se-Kabupaten Buol Poin tuntutan adalah mempertanyakan dasar aturan di buatnya Pakta integritas bagi kades yang baru di lantik dan surat edaran yang menyatakan “Pelarangan Pemberhentian Aparat Desa yang tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yg berlaku.


Menurutnya, seperti demokrasi yang belum matang, Bupati Buol menyatakan bahwa sistem demokrasi di Indonesia, khususnya di Buol datang lebih cepat dari kesadaran atas pemahaman demokrasi itu sendiri.



“Demokrasi kita tidak melalui proses evolusioner. Dari Orde Baru yang sentralistik, secara tiba-tiba langsung masuk ke sistem demokrasi. Dari sistem pemilihan perwakilan, tiba-tiba berubah ke sistem pemilihan langsung,” ujar Amirudin.

Amirudin menjelaskan, di Eropa sendiri dimana demokrasi lahir dari rahimnya. Prosesnya terjadi dalam jangka panjang dan evolusioner bersama proses sejarah sosial yang memakan waktu dan dinamika.

“Meminjam bahasa seorang tokoh, Demokrasi kita ibarat Big Bang, dentuman keras atau ledakan yang terjadi secara tiba-tiba,” terang Amirudin.

"Akhirnya, Demokrasi datang seperti di paksakan, dimana kesadaran dan pemahaman masyarakat belum sepenuhnya memahami nilai demokrasi itu sendiri," sambungnya.

Diskusi kali ini menurut bupati Amirudin, adalah diskusi aturan, tidak boleh ditempatkan pada ranah like dislike atau larangan jika tidak sesuai meknisme.


Lebih jauh Amirudin menerangkan  jika Kadis BPMPdes serta inspektur bahwa pemberhentian aparat desa tidak di izinkan jika tidak mengacu pada tahapan, mekanisme dan aturan yang berlaku.


“Artinya jika dilakukan tahapanya, dan tidak melanggar aturan yang berlaku (memiliki dasar yang kuat secara hukum) dan telah memenuhi unsur maka dapat dilaksanakan," ungkapnya.


Menurutnya, hal ini diatur dalam Permendagri 83, UU No 6, Surat Edaran Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Bulan Januari, dan surat Mendagri Tahun 2021 terkait larangan pemberhentian Aparat Desa.


“Dasar aturan inilah sampai fakta integritas dan surat edaran itu lahir,” ucap dia.

Selain itu, alasan meninggal dan berhenti sendiri, aparat desa hanya dapat di berhentikan, jika: berhalangan tetap dalam beberapa waktu tertentu, tidak menjalankan tugas sebagai aparat desa cukup lama, dan melakukan tindakan yang melanggar aturan sebagai perangkat desa.


Kendati demikian, Amirudin berjanji, nantinya akan mengundang ahli hukum tata negara


Bahkan kata dia, pakar ahli hukum tata negara akan mengkaji aturan tersebut dan turunan pelaksanaanya.

“Karena di antara kita tidak memiliki kompetensi dalam mengkaji pasal dan pesan dan makna yang tersirat dalam aturan Perundang-undangan, maka Kita akan mengundang pakar ahli hukum tata negara untuk menjelaskan secara utuh dan jernih atas aturan ini,” ujar bupati.


Sementara, tim yang di bentuk ini akan kembali bertemu dalam waktu dekat dengan telah menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara.


“Kewibawaan Pemda adalah juga kewibawaan Desa dan Kepala Desa, olehnya kita akan menentukan keputusan yang wajib berpedoman terhadap aturan perundang-undangan. Aturan adalah Panglima," tutup Bupati Buol.


Reporter: Supardi
Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar