Ads

Minggu, 19 Desember 2021, Desember 19, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-19T00:39:13Z
Sulsel

Polres Bulukumba Dalami Video Eril Cikas



foto (istimewa) Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Yusuf.


JOURNALTELEGRAF-Polres Bulukumba melalui unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulukumba menindak lanjuti laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik pada Video Viral Owner Gorengan.


Dalam vedio tersebut menyinggung alat kelamin perempuan sehingga mengundang reaksi dari kaum perempuan.


"Tipidter saat ini masih mendalami terkait konten video di media sosial facebook yang ia buat pada hari Jumat (10/12), sekitar pukul 21.44 wita yang viral dimedia sosial," terang Kasat Reskrim IPTU Muhammad Yusuf, Sabtu (18/12/2021).

Sebelumnya Kamis (16/12) pihak penyidik telah mememanggil owner gorengan inisial EL pemilik akun “Si Pencari sendok Viral” yang videonya telah viral. Penyidik telah melakukan introgasi.


EL pemilik akun dan mengamankan barang bukti yakni handphone iphon 11 Promax warna silver dan Link Akun https://www.facebook.com/ERILCIKAS08 dan Link postingan https://www.facebook.com/ERILCIKAS08/videos/455513709342345/.


Video berdurasi 43.42 menit dan di sukai kurang lebih 10,8 ribu akun dan dikomentari sebanyak 4,6 ribu kali dan dibagikan sebanyak 3,4 ribu kali.

Dari hasil introgasi, EL mengakui konten video yang viral dimedia sosial facebook tersebut ia buat dengan menggunakan akun fanspage pribadinya sekitar bulan Oktober tahun 2020.


"EL menjelaskan bahwa ia membuat akun fanspage tersebut dengan menggunakan akun pribadi miliknya atas nama ERIL CIKAS dengan Link akun https://www.facebook.com/eril.cikas.58," ungkap Yusuf.



Tak hanya itu, EL juga mengakui saat itu sedang melakukan siaran langsung melalui akun miliknya, disaat itu pula beberapa pengguna medsos atau followersnya mengomentari video siaran langsung tersebut.



"Dari hasil keterangan yang diperoleh pihak penyidik akan meminta keterangan terhadap saksi - saksi dan akan melakukan koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli ITE untuk menentukan proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat.


Reporter/editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar