JOURNALTELEGRAF - Badan Takmir Masjid (BTM) diminta untuk tidak lagi mempekerjakan anak di bawah umur untuk mengedarkan celengan masjid di khalayak umum.
Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bitung, Hasan Suga disela sela pelantikan dan Rekerda I DMI Kota Bitung, Minggu (5/12/2021).
"Anak anak itu butuh bermain dan belajar, jika dipekerjakan untuk membawa kotak amal atau celengan masjid, maka mereka tidak lagi punya waktu untuk kedua aktivitas yang seharusnya anak anak lakukan," jelas Hasan didepan sejumlah awak media.
Hasan juga mengatakan jika persoalan anak membawa kotak amal di khalayak ramai itu akan dibahas dalam Rakerda I DMI Kota Bitung.
"Nanti akan kita bahas lebih rinci pada Rakerda untuk pengambilan keputusan tentu sesuai kesepakatan kesepakatan yang ditetapkan forum," ujar Hasan yang juga Anggota DPRD Kota Bitung itu.
Seperti diketahui, PD DMI Kota Bitung periode 2020-2025 resmi dilantik oleh Wakil Ketua PW DMI Sulawesi Utara, Ramli Makatungkang bertempat di Gedung DPRD Kota Bitung dan dihadiri Forkopimda dan jajaran pejabat Kementerian Agama Kota Bitung beserta seluruh Imam dan Ketua BTM Se Kota Bitung.
Reporter / Editor : Arhamdila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar