Ads

Rabu, 08 Desember 2021, Desember 08, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-08T03:14:59Z
HUKRIM

507 Buah Knalpot Racing Senilai Rp354 Juta Dimusnahkan Polres Bitung


Foto : Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma Irawan,SIK saat memimpin proses pemusnahan barang bukti knalpot non standar dan miras ilegal (sumber : Journaltelegraf)



JOURNALTELEGRAF - Sebanyak 507 buah kanlpot non standar yang selama ini menjadi penyebab kebisingan di jalan raya berhasil disita oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bitung sepanjang Tahun 2021.


Knalpot non standar atau lebih sering disebut knalpot racing ini terdiri dari 435 buah knalpot sepeda motor dan knalpot mobil sebanyak  72 buah.

"Total nilainya saat masih baru sesuai harga di pasaran sebesar Rp354 juta, mungkin sekarang nilainya sudah tidak lagi asa karena sudah menjadi baeang rongsokan," jelas Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma Irawan, SIK yang langsung memimpin proses pemusnahan barang bukti ratusan knalpot non standar dan ribuan liter miras tersebut, Rabu (8/12/2021).


Alam juga meminta kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas.


"Tanpa keterlibatan masyarakat dalam menjaga kamtibmas, terutama di wilayah masing masing, maka kami pihak kepolisian tentu tidak mampu mencapai sukses seperti sekarang," jelas mantan Kapolres Talaud ini.

Hadir juga pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, Forkopimda dan pejabat utama Polres Bitung.



Reporter/Editor : Arhamdila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar