Ads

Kamis, 04 November 2021, November 04, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-04T16:45:46Z
HUKRIM

Tak Terbukti Bersalah, Laeduma Dg.Pawellang Bebas Dari Tuntutan Hukum

#hukum #tolitoli #sulteng #hakimpengadilantolitoli
Foto : Rano Karno,S.H, Laeduma Dg Pawellang, Ishak S.H, Wawan S.H 


JOURNALTELEGRAF - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli Sulawesi Tengah memvonis bebas Laeduma Dg. Pawellang. Majelis hakim meyakini jika terdakwa tak terbukti bersalah melakukan pencabulan sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Adapun pasal yang di sangkakan kepada terdakwa yakni melanggar pasal 76D KUHP Jo pasal 81 ayat (1) Ke-1 KUHP  “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” dan melanggar pasal 76E Jo Pasal 82 ayat ayat (1) Ke-1 KUHP


Hakim Ketua yakni Dion Handung Harimurti dalam Amar putusannya Menyatakan Terdakwa  tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan.


Sebagai pendamping hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Rakyat Sulteng Rano Karno S.H Mengungkapkan, gelar perkara dalam hal ini klien kami Laeduma yang hari ini telah dibacakan oleh Majelis Hakim bahwa terdakwa tidak bisa di tuntut seperti hal yang menjadi tututan jaksa atau bebas dari segala tuntutan hukum.


“Yang ingin kami sampaikan terkait putusan bebas majelis terhadap kasus Laeduma, dengan proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan terkait Penyelidikan dan penyidikan harus lebih hati-hati dan cermat dalam melihat KUHP Kitab undang-undang Pidana apalagi terkait dengan hukum masyarakat apalagi dituntut melakukan tindak pidana tetapi tidak melakukan tindak pidana,” Ujar Rano kepada media ini, Rabu (3/11/2021).

Beruntungnya kata dia, kasus ini didampingi oleh penasehat hukum sehingga pihaknya melakukan pembelaan-pembelaan selama masa persidangan dan di buktikan dengan fakta-fakta hukum.


“Disini kami berkeputusan untuk Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk lebih cermat didalam melihat seluruh kasus yang masuk yang di limpahkan pihak kepolisian polres Tolitoli. sehingga kejaksaan harus mencermati apakah kasus Laeduma sudah wajib untuk dilakukan penindakan  dalam bentuk P21 untuk dilakukan penuntutan di pengadilan negeri atau tidak. Sehingga, hak-hak hukum terhadap masyarakat terwujud,” jelasnya.


Lebih lanjut, Pihak LBH Advokasi Rakyat memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap putusan Laeduma terkait dugaan kasus pencabulan. Kami sangat berharap bahwa masyarakat yang mendapat tuntutan hukum untuk segera mencari lembaga bantuan hukum terdekat. Sehingga nanti masyarakat mendapatkan kesamaan yang sama di depan hukum


Ditanya soal bukti yang tidak cukup kuat atas kasus ini, Rano mengungkapkan seharusnya pada tahap penyelidikan harus mencari Barang bukti yang kemudian statusnya di angkat menjadi alat bukti.


“seharusnya ketika seorang penyidik melihat bahwa tidak ada barang bukti yang menunjukkan mainstrea. Seharusnya tidak melanjutkan kasus ini ketahap penyidikan,” ungkapnya.


“Pada saat proses penyelidikan tidak terbukti namun dipaksakan naik ke tahap penyidikan kemudian P21, lalu ke kejaksaan seolah-olah kasus ini dipaksakan. Tapi ternyata di persidangan tidak terbukti akhirnya putus bebas,” Terangnya.


Dalam kasus Laeduma juga,  semua barang bukti dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan sama sekali tidak menunjukkan ada sebuah tindak pidana yang di lakukan, 


Dengan begitu pihaknya akan berkoordinasi sesama advokasi dalam hal ini mengembalikan nama baik Laeduma dalam hal ini bapak Laeduma yakni lewat konferensi pers ini.


“Artinya lewat jumpa pers ini dapat didengar oleh publik di kabupaten Tolitoli atau yang berada di luar bahwa kasus ini tidak betul adanya, sehingga masyarakat akan melihat bahwa bapak Laeduma tidak bersalah. Kedua adalah putusan pengadilan ini akan menjadi saksi nyata bahwa didalam Amar putusannya bapak Laeduma itu sangat tidak bersalah. Selanjutnya kami akan melakukan upaya-upaya hukum lain terkait bagaimana kemudian apakah nantinya kami melakukan pelaporan balik terhadap orang yang melakukan laporan ini atau tidak,” tukasnya.


Selaku Terdakwa, Laeduma yang baru saja dibebaskan dari Lapas Kelas II B Tolitoli yang telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 5 bulan lamanya, mengucapkan rasa syukur sehingga dirinya bebas dari tuntutan hukum.


“ Rasa syukur kepada yang maha kuasa dan pihak yang membantu sehingga saya bebas dari tuntutan Hukum,” pungkasnya.





Editor/Reporter : Legitha Aswardy


Tidak ada komentar:

Posting Komentar