Ads

Selasa, 16 November 2021, November 16, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-16T00:51:31Z
BulukumbaDaerah

Siap-siap Masyarakat Bulukumba, Ops Zebra Dimulai, Ini Sasarannya


#operasizebra2021 #polresbulukumba #poldasulsel

Foto : Apel gelar pasukan pada pelaksanaan Operasi Zebra 2021 Polres Bulukumba (Sumber : istimewa)

JOURNALTELEGRAF-Pengendara di Bulukumba sebaiknya melengkapi persyaratan berkendara dan tetap taat berlalulintas. 14 hari ke depan, Polres Bulukumba dan jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Bersandi ‘Zebra 2021’.


Tadi pagi, bertempat di halaman apel Mapolres Bulukumba, Wakapolres Bulukumba, AKBP Basri Jafar, SH, saat memimpin apel, membacakan amanah  sambutan Kapolda Sulsel, diantaranya bahwa sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan


"Polri khususnya polantas diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan dan ketertiban serta kelancaran berlalulintas (kamseltibcar lantas), meningkatkan kualitas kepatuhan sehingga dapat menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas," kata Basri.


Tanggung jawab tersebut, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan harus bersinergi antar pemangku kepentingan, hal ini menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak.




Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Andhika Trisna Wijaya, S.IK, menyampaikan,  operasi kepolisian mandiri kewilayahan zebra 2021, dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 28 November 2021, secara serentak di seluruh Indonesia.


Adapun beberapa jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran operasi adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas koraban laka lantas sebagai berikut :
1. Pengendara motor yang tidak
menggunakan helm standar;

2. Pengemudi yang tidak menggunakan safety belt;

3. Pengemudi / pengendara yg melebihi batas kecepatan;

4. Pengemudi / pengendara dalam keadaan pengaruh alkohol;

5. Pengemudi / pengendara yang melawan arus;

6. Pengemudi / pengendara di bawah umur;

7. pengemudi / pengendara yang
menggunakan handphone;

8. Kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator, dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

"Semoga dengan adanya operasi ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan Masyarakat pengguna jalan dan kedepannya Masyarakat pengguna jalan makin patuh dan tertib dalam berlalulintas bukan hanya disaat berlangsungnya operasi kepolisian.
Berharap agar masyarakat pengguna jalan sadar pentingnya aturan dalam berlalulintas sehingga dapat mengurangi resiko fatalitas kecalakaan lalulintas dijalan," pungkas Andhika.


Reporter/ Editor Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar