Ads

Jumat, 05 November 2021, November 05, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-04T16:48:15Z
HUKRIMkabupaten tolitoli

Pemilik Lahan Minta Bongkar Bangunan Unik Dan Megah Di Desa Teluk Jaya

#hukum #tolitoli #sulteng #kabupatentolitoli

Foto : Bangunan Kantor Bumdes Teluk Jaya


JOURNALTELEGRAF - Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan itu sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. 


Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. 


Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha.


Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah, dan lain-lain.


Dugaan Penyerobotan Tanah milik Keluarga Helena Gunena oleh Pemerintah Desa Teluk Jaya akan di gugat di Pengadilan Negeri Tolitoli.


Pasalnya, Pembangunan kantor Bumdes dengan biaya pengerjaan sebesar Rp.116.856.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021 tersebut berada di atas lahan milik salah seorang warga yang memiliki hak alas yang sah kepemilikannya.


“Kemarin perjanjiannya untuk pembuatan gazebo, kalau misal saya mau butuhkan bisa bongkar pasang tapi sekarang dibangun permanen diluar dari perjanjian baru seenak-enaknya, jadi disini kami dirugikan,” ungkap Hanta selaku anak anak Helena Gunena yang ditemui di kantor LBH Advokasi Rakyat Sulteng, Rabu (03/10/2021). 

Foto : Hanta (Doc.Istimewa/Journaltelegraf)


“Saya minta bongkar saja dan mau menggugat ke pengadilan ” tegasnya.


Sementara itu, Dilansir dari media online Binpers1.Com, kepala Desa Teluk Jaya, Kasmir  mengungkapkan “di dalam aturan pembangunan yang mengunakan sumber mata Anggaran Dana Desa tidak disediakan dana ganti rugi lahan, sehingga jika masyarakat tetap menuntut ganti rugi lahan yang katanya itu adalah lahan mereka, maka tidak ada jalan untuk diganti rugi, kerena sepengetahuan saya lahan tersebut adalah milik Negara, karena lahan tersebut dahulunya adalah jalan provinsi yang sekarang menjadi jalan nasional,” tegas Dia.





Editor/Reporter : Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar