Ads

Senin, 15 November 2021, November 15, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-15T10:42:28Z
BITUNGPOLITIK

Nabsar Badoa : Jika Langgar Kode Etik Handry Bisa di PAW


#nabsarbadoa #dprdbitung #politik #kotabitung

Foto : Nabsar Badoa, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bitung (Sumber : istimewa)


JOURNALTELEGRAF - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa menanggapi adanya laporan yang masuk ke BK terhadap salah satu Anggota DPRD Kota Bitung, Senin (15/11/2021).


Menurut Nabsar, laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD.


Saat ditanya apakah proses di Badan Kehormatan DPRD bisa berujung proses Pergantian Antar Waktu (PAW) seorang anggota dewan, Nabsar belum bisa berasumsi.


"Yang pasti kami akan memanggil dan mengklarifikasi yang bersangkutan, kemudian sesuai aturan kami akan meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan, apakah melanggar kode etik dan tata tertib DPRD," jelasnya.


Seperti diketahui, HA alias Handry dilaporkan istrinya atas dugaan penelantaran anak dengan tidak memberikan nafkah selama 7 bulan.


"Tujuh bulan saya dan anak anak ditelantarkan dan tidak dinafkahi. Saya bahkan diusir dari rumah," jelasnya kepada sejumlah awak media usai menemui Wakil Ketua BK DPRD Kota Bitung, Erauw Sondakh di Gedung A Kantor DPRD Kota Bitung.


Reporter / Editor : Arham Dila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar