Ads

Jumat, 26 November 2021, November 26, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-26T10:30:09Z
HUKRIMPEMERINTAHAN

Kota Bitung Miliki Perda Pengelolan Sampah, Sanksinya Tegas Jika Buang Sampah Sembarangan

#pemkotbitung #kotabitung #dlhbitung #sampah

Foto : Sadat Minabari, Kadis DLH Kota Bitung (Sumber : Journaltelegraf)




BITUNG, JOURNALTELEGRAF - persoalan sampah merupakan masalah yang dialami oleh semua kota di Indonesia.  Termasuk Kota Bitung, Sulawesi Utara. 


Meski menjadi salah satu kota peraih adipura terbanyak di Sulawesi Utara, namun persoalan sampah di Kota Bitung tetap menjadi persoalan klasik.

Oleh karena itu, melalui Persturan Daerah (Perda) Nomor  3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolan Persampahan yang baru saja ditetapkan oleh DPRD diharapkan manjadi dasar dalam melakukan upaya mengurangi atau bahkan mengelolah sampah oleh masyarakat.

"Harapan kita masyarakat  semakin sadar untuk menjaga kebersihan lingkungan masing masing dan tentunya tidak lagi membuang sampah sembarangan," jelas Kadis DLH Kota Bitung. Sadat Minabari, Jumat (26/11/2021).

Dia juga menegaskan  agar masyarakat tidak membuang sampah diluar jam yang sudah ditentukan. Karena menurutnya, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2021 ini, ada sanksi yang akan diterapkan.

"Buang sampah sesuai jadwal yakni pukul 18.00 -06.00 Wita dan diluar jam itu akan dikenakan sanksi denda mulai Rp50 ribu sampai dengan Rp300 ribu serta hukuman kurungan 1 hari sampai 3 hari," tegasnya.

Selain itu Sadat juga mengingatkan untuk tidak melakukan pembakaran sampah jenis apapun serta untuk sampah yang masuk kategori Limbah B3 atau sampah medis wajib dikelolah sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

"Untuk sampah spesifik seperti puing puing bangunan atau hasil penebangan pohon harus dibuang sendiri ke TPA karena kendaraan pengangkut sampah tidak akan mengangkatnya," jelasnya.

Reporter/Editor : Arhamdila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar