Ads

Selasa, 16 November 2021, November 16, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-16T00:53:14Z
DaerahMorowali

Gegara Mati Lampu, PLN ULP Bungku Digeruduk Massa AMMM


#desabungku #morowali #plnmorowali #plnbungku
Foto : Selain memblokade jalan, nampak Massa membakar ban bekas sebagi bentuk protes (Sumber : istimewa)



JOURNALTELEGRAF- Sejumlah Mahasiswa dan masyarakat Morowali yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Morowali (AMMM) berunjuk rasa memprotes pemadaman listrik bergilir di Kantor PLN ULP Bungku, Senin (15/11/2021).


Koordinator Aksi, Fikri mengatakan, Kabupaten Morowali saat ini menjadi salah satu kabupaten yang terkenal di manca negara dengan kekayaan alam, akan tetapi masih terkendala masalah listrik.


"Namun bagaimana dengan kondisi kelistrikan yang ada di Kabupaten Morowali saat ini, Listrik sedang mengalami pemadaman bergilir ataukah perbaikan bergilir," katanya dalam orasi.



"Selama pemadaman yang kita rasakan saat ini di Kabupaten Morowali, masyarakat selaku konsumen utama penguna listrik telah dirugikan," ungkapnya.


Dalam orasinya, ia juga menyorot pihak PLN ULP Bungku dengan berbagai alasan, hal itu kata dia, membuat masyarakat geram karena sudah berlangsung cukup lama.


"Gara-gara PLN memadamkan listrik, banyak masyarakat (konsumen) yang mengalami kerugian," terangnya.


Selain itu, AMMM menilai, masyarakat sebagai konsumen kehilanganya haknya, sebagaimana diatur di dalam UU 30 2009 Tentang
Ketenagalistrikan dan ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan.


"Saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017," ucapnya.


Parahnya lagi, terhitung sejak 26 Oktober 2020 sampai dengan November 2021, pihak PLN Bungku telah melakukan pemadaman listrik bergilir dalam kurun waktu tiga belas bulan.


"Sampai detik ini pihak PLN Bungku belum juga bisa menyelasaikan masalah pada gangguan unit mesin di PLTD Bahoruru," tandasnya.


Pernyataan Sikap AMMM :

1.PLN ULP BUNGKU segera melakukan perbaikan sistem kelistrikan di Kabupaten Morowali;

2.Kami meminta hak-hak konsumen terpenuhi seperti yang sudah diatur pada pasal 29
UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan;

3.Pemda (BUPATI) dan DPRD Morowali harus mengambil sikap yang jelas dan tegas terkait dampak kondisi krisis listrik di Morowali, serta melakukan pengawasan dan penuntasan terhadap pihak PLN ULP Bungku soal kelistrikan;

4.Mendesak PEMDA, PLN, DPRD untuk menuntaskan krisis listrik yang terjadi di wilayah Kepulauan Morowali;

5.Jika dalam waktu satu minggu pemadaman listrik masih berlangsung maka kepala PLN ULP BUNGKU dicopot dari jabatannya dan kami akan melakukan aksi lanjutan denganpendudukan Kantor PLN sampai terealisasi" pungkasnya;

Reporter : Dian
Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar