Ads

Rabu, 10 November 2021, November 10, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-10T14:45:01Z
BulukumbaSulsel

Aset PT.Lonsum di Bulukumba Disita, Ketua Buruh Sulsel Jawab Begini


#ptlonsun #bulukumba #sulsel #buruh


JOURNALTELEGRAF-Pengadilan Tinggi Makassar melakukan penyitaan terhadap 10 alat berat milik PT.Lonsum di Bulukumba. Aset tersebut disita terkait Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi antara 1038 karyawan dengan PT.Lonsum mengenai hak bonus tahunan 2018 hingga 2019.


Basri Abbas ketua KSPSI Sulsel menyatakan, 1038 pekerja mengajukan proses hukum berupa mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Makassar melalui Tim Hukum dan Advokasi DPD KSPSI Sulsel dengan nomor perkara nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2019/Pn.Mks.



Dalam perkara tersebut, putusan menyatakan perkara ini diputus pada Tingkat Pertama dan Terakhir dan pada point 3 dalam amar putusan menyatakan, menghukum tergugat PT. Lonsum membayar bonus tahunan 2018 kurun waktu 2019 kepada Penggugat 2 sampai dengan 1038 masing-masing sebesar 1,5 kali satu bulan upah.


Tetapi pada putusan ini PT PP London Sumatera Tbk mengajukan permohonan kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pdt.Sus-PHI/2020  yang mana putusan dari perkara tersebut menguatkan putusan terdahulu.


"Putusan perkara dengan nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2019/Pn.Mks Jo 861 K/Pdt.Sus-PHI/2020 pihaknya sudah melakukan upaya agar pihak PT.Lonsum untuk melaksanakan amar putusan tersebut," kata Basri ketua Tim Hukum dan Advokasi DPD KSPSI Sulsel dalam rilis yang diterima journaltelegraf.com, Rabu (10/11/2021).


Akan tetapi, kata Basri, pihak PT.Lonsum tidak melaksanakan amar putusan dengan sepenuhnya. Bahkan PT. Lonsum hanya membayar bonus ke 1038 pekerja hanya sebesar 0,75 bulan gaji.


"Sedangkan pada putusan seharusnya 1,5 kali satu bulan upah, jadi sisa yang harus dibayarkan oleh PT.Lonsum terhadap bonus 1038 karyawan adalah sebesar 0,75 kali satu bulan upah," ucap Basri.


"Kami sudah sangat lama menunggu itikad baik dari PT.Lonsum agar segera menuntaskan sisa bonus 1038 karyawan yang belum terbayar sebesar 0,75 kali satu bulan upah, tetapi hingga detik ini PT PP london Sumatera Tbk belum juga melaksanakannya," kata Basri.


"Maka oleh karena itu kami mengambil langkah hukum yaitu mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan perkara 25/Pdt.Sus-PHI/2019/Pn.Mks Jo 861 K/Pdt.Sus-PHI/2020  di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar," sambung Basri.

Selain itu, dirinya juga mengapresiasi langka Pengadilan Negri Makassar karena proses eksekusi tahap demi tahap sudah berjalan.


"Dan Alhamdulillah telah dilakukan juga penyitaan terhadap aset berupa barang milik PT.Lonsum. Terkait aset berupa barang yang telah disita oleh Pengadilan,  apabila Pihak PT PP london Sumatera masih belum ingin melaksankan amar putusan maka kami Tim Hukum DPD KSPSI SULSEL akan meminta kepada Pengadilan agar segera melelang aset berupa barang yang telah disita tersebut," terang Basri.






Reporter/Editor : Ewin









Tidak ada komentar:

Posting Komentar