Ads

Kamis, 14 Oktober 2021, Oktober 14, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-21T07:45:43Z
Hukrim kabupaten tolitoliPolhut

Kayu Sitaan Hasil Tindak Pidana Perusakan Hutan di Desa Pinjan Kini Diamankan Polisi Kehutanan

Foto : kayu sitaan hasil tindak pidana perusakan hutan.


JOURNALTELEGRAF
-  Polisi Kehutanan (Polhut) Tolitoli mengamankan batang kayu campuran dari kawasan APL Desa Pinjan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli.


Batang kayu dari hasil pembalakan liar (illegal logging) hutan lindung di Tolitoli itu diamankan setelah dilakukan pengawasan dan patroli yang pada umumnya rutin dilakukan.


Hal tersebut berdasarkan surat tugas Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dinas Kehutanan Dalam Hal ini UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan (APH) Gunung Sako dengan nomor surat 094/34.04/KPH/GD untuk melaksanakan kegiatan pengawasan pengangkutan barang bukti hasil temuan patroli pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan di desa pinjan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli.


“Kami lakukan pengawasan dan patroli sesuai surat tugas, Jadi tidak ada penyelewengan mengenai barang bukti, Kayu itu kami temukan sudah dalam bentuk sudah tertebang oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,  jadi kayu log itu kami potong berapa bagian agar mudah saat pengangkutan ke kantor untuk di amankan dan betul kami yang menyewa tukang sinsow” kata Nathan Ranteta'dung S.hut selaku Plt. Kasie Perlindungan KSDAE Dan Pemberdayaan Masyarakat kepada awak media journaltelegraf.com, Kamis (14/10/2021).
 


Nathan mengatakan kegiatan penebangan pohon dikawasan itu tidak malam hari. karna sebelumnya kami menunjukkan surat tugas kepada APH setempat dan pemerintah desa pinjan saat ingin melakukan patroli.


“kalau ada penebangan dimalam hari itu bukan kami, karna kami bekerja mulai jam 8 pagi sampai jam 5 sore selama 5 hari sesuai surat tugas yang diberikan kepada kami, jadi kalau ada yang menuding kami melakukan penebangan malam hari itu Hoax, sebelumnya masuk ke kawasan hutan kami juga melapor ke Polsek Tolitoli Utara, Babinsa, dan pemerintah desa” terang Dia.


Lebih lanjut kata dia, adapun mengenai barang bukti berupa penggalan balok kini masih tersimpan rapi di kantor.


“Dari mulai pengangkutan sampai dengan tiba di kantor belum ada pengurangan satu balok pun, semua masih di kantor silahkan dicek,” terangnya.


Tambahnya lagi, untuk pelelangan kayu sitaan hasil tindak pidana perusakan hutan akan dilakukan sesuai prosedur dan beberapa tahap.


“Tahap-tahap prosedur pelaksanaan kayu sitaan hasil tindak pidana perusakan hutan
dilakukan dengan tahap 1. Setelah pelimpahan barang bukti kayu sitaan kemudian dilakukan proses lelang, 2. Pembentukan panitia lelang, 3. Adanya izin lelang, 4. Adanya pemeriksaan kayu untuk presentasi nilai kayu dari dinas kehutanan, 5. Setelah itu baru dibuat harga limit (harga dari kayu tersebut), 6. Setelah proses dari panitia lelang sudah lengkap baru dimintakan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), 7. Sebelum KPKNL melakukan pelelangan dilakukan pemeriksaan kelengkapan kayu yang sudah diserahkan oleh panitia pelelangan yang panitianya terdiri dari ketua panitia, wakil panitia, sekretaris, dan terdiri dari 2 (dua) anggota,” tutupnya.


Pihak Polisi Kehutanan juga menambahkan kalau prosedur yang biasa dilakukan adalah barang itu diamankan, setelah itu dihitung jumlah kubikasi kayunya.


Selanjutnya kayu tersebut akan disegel dengan cat pilox dan police line(garis polisi) hingga sampai dengan proses lelang.


Dalam upaya pengelolaan barang sitaan perusakan hutan (illegal logging) diperlukan
dana operasional untuk biaya pengawasan langsung terhadap barang sitaan, bongkar muat barang bukti dari pengolahan tempat kejadian perkara(TKP) yang berada di tengah hutan, pengawasan pengolaan barang bukti (kayu) hingga ke proses peradilan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar