Ads

Selasa, 19 Oktober 2021, Oktober 19, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-21T07:44:05Z
sulteng

Oknum Kapolsek di Sulteng Diduga Nekad Meniduri Anak Tersangka



JOURNALTELEGRAF - Oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi atas dengan dugaan perbuatan asusila.


Iptu IDGN diduga telah menyetubuhi anak tersangka yang ditahan di polsek, perilaku bejat tersebut telah mencoreng institusi kepolisian sebagai pengayom masyarakat.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan, saat ini oknum sudah dalam pemeriksaan Propam Polda Sulteng untuk mencari fakta dan telah memeriksa beberapa saksi-saisi.

“Oknum kapolsek itu sudah dicopot dari jabatannya dan saat ini sedang dalam pemeriksaan Propam,” ujar Didik, Senin (18/10/2021).

Didik mengatakan, Propam Polda Sulteng melakukan investigasi terhadap dugaan chat mesra oleh Iptu IDGN. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa chat mesra kepada S oleh Iptu IDGN.

Tak hanya itu, S bakal diperiksa polisi. Pihaknya masih berkoordinasi dengan P2TP2A Parigi Moutong untuk memeriksa S.

"Tim dari Propam dari kemarin sudah melakukan investigasi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Pemeriksaan terhadap terduga korban masih koordinasi dengan P2TP2A Parigi Moutong," imbuh Didik.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta, agar Iptu IDGN diproses secara pidana jika terbukti meniduri anak seorang tersangka yang ditahan.

Sugeng menegaskan, Iptu IDGN segera diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melakukan tindakan asusila tersebut kepada anak tersangka.

"Kapolres di wilayah tersebut harus segera mencopot Kapolsek selanjutnya diperiksa sebagai perbuatan pidana," pungkasnya.

Menurut Sugeng, tindakan Iptu IDGN telah mencoreng nama baik Polri dengan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai penegak hukum.

"Perilaku Kapolsek tersebut adalah perilaku bejad dan mencoreng nama baik Polri. Kapolsek Parigi menyalahgunakan kewenangannya terkait orang tua korban yang menjadi tersangka dan berada dibawah wewenangnya," katanya.

Sebelumnya, kejadian tersebut berawal daripeakuan korban berinisial S (20) yang viral.

S mengaku ditiduri oknum Kapolsek Parigi berinisial Iptu IDGN. Bahkan S sempat menolak dan dirayu berkali-kali agar mau tidur bersama Iptu IDGN dengan janji sang ayah yang sedang ditahan di Polsek akan dibebaskan.

S pada awalnya tidak termakan bujuk rayu Iptu IDGN. Namun selama hampir dua minggu dia terus membujuk S dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.

Karena merasa prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di Polsek, akhirnya S termakan bujuk rayu Iptu IDGN. Peristiwa pencabulan itu akhirnya terjadi setelah Iptu IDGN dan S bertemu di salah satu hotel.

IDGN diketahui memberikan uang untuk S. Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN kemudian malah kembali mengajak S untuk tidur bersama.

Dalam video tersebut korban S mengaku ajakan tidur Kapolsek Iptu IDGN terjadi sebanyak dua kali melalui pesan di WhatsApp. S juga mengaku Iptu IDGN menjanjikan uang dan membebaskan ayah korban dari status tersangka.

Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar