Ads

Kamis, 16 September 2021, September 16, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-16T05:18:15Z
morutsulteng

Petani Lee Minta Cabut Sertifikat HGU PT. SPN di Morut

 

Selain itu petani Lee yang didampingi tim kuasa hukum Yansen Kundimang, SH. MH dan Moh. Amin Khoironi, SH.MH dan BPN Morowali Utara, serta perwakilan PT. SPN di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Jalan Prof Moh. Yamin Palu No. 52 rabu 15 september 2021.


JOURNALTELEGRAF-Kuasa Hukum Petani  Lee minta cabut hak guna usaha (HGU) PT. SPN di Morut Sulawesi Tengah, hal itu sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara nomor: 37/G/2018/PTUN.PL terkait putusan MA dalam sengketa lahan petani Lee.



Yansen Kundimang selaku kuasa hukum petani lee menjelaskan bahwa, agenda sidang kali ini sifatnya sebagai ketua pengadilan TUN yakni pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.


"Kenapa diawasi, karena sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 12 April 2020 sampai hari ini belum ada keluar perintah pengadilan  dilaksanakan oleh kepala kantor pertanahan Kabupaten Morowali Utara," ujar Yansen usai pertemuan digelar kepada media, Rabu (15/9/2021).


Yansen menuturkan jika amar putusan itu jelas memerintahkan kepala kantor untuk mencabut sertifikat hak guna usaha atas nama PT. SPN itu.


"Dan sampai hari ini, itu belum dilaksanakan," tegasnya.


"Mangkanya kami meminta kepada ketua pengadilan tadi supaya mendesak PT. SPN untuk melaksanakan putusan pengadilan," ucapnya.


Yansen mengatakan, arahan dari Ketua pengadilan sesegera mungkin dalam jangka waktu satu minggu, putusan  harus segera dilaksanakan.


"Jadi kami masih menunggu dalam jangka waktu satu minggu harus dilaksanakan putusan pengadilan itu," katanya.


Tak hanya itu, pihak petani Lee juga menunggu itikad baik dari pihak pertanahan. Bahkan jika dalam jangka waktu satu Minggu ini belum dilaksanakan maka akan melaporkan kepada ketua pengadilan, pihak pertanahan belum akan melaksanakan putusan di pengadilan meskipun sudah diminta oleh ketua pengadilan.


"Sebenarnya pihak kepala kantor pertanahan harus melaksanakan putusan pengadilan, tapi dia mau laksanaka tidak berdasarkan putusan pengadilan, mereka hanya memakai cara mereka sendiri. Inikan sebenarnya ada upaya untuk menyampingkan putusan pengadilan," terang Yansen.


Yansen menambahkan, jika putusan pengadilan sebagai eksekutorial dan harus dilaksanakan, tidak boleh tidak.


"Dan kami hanya berpatokan pada putusan pengadilan ini. Segera cabut itu, agar lahan masyarakat ini segera bisa diterbitkan sertifikat," jelasnya.


Sementara itu, kepala desa Lee Almida Batulapa untuk kesekian kalinya meminta sikap BPN Morut melaksanakan putusan mahkamah agung.


"Kami mewakili masyarakat, sangat memohon pihak BPN Melaksanakan putusan mahkamah agung. Jangan hanya mengacu pada peraturan BPN No. 21 tahun 2020, sedangkan peraturan BPN itu baru keluar setelah sudah ada putusan mahkamah agung," katanya.


"Mana yang lebih utama, Undang-Undang atau peraturan Pemerintah?. Ya jelas kita bepedoman pada peraturan Undang-Undang," tambahnya.


Lee berharap BPN dapat melaksanakan putusan agar supaya masyarakat sudah di sertifikat semuanya.


Reporter : Artomo Lagaronda
Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar