Ads

Selasa, 24 Agustus 2021, Agustus 24, 2021 WIB
Last Updated 2021-08-24T21:58:01Z
Sulsel

Ngak Main-main! Ketua Buruh Balombessie PT.Lonsum Abdul Salam Serukan Mogok Kerja

Foto (istimewa) : Abdul Salam (kiri) dan Herman Yahya (kanan) mantan sekertaris PUK Balombessie SP.PP-SPSI Periode 2015-2020 saat sedang makan bersama di area perkebunan karet PT.Lonsum Balombessie di Kabupatem Bulukumba.


JOURNALTELEGRAF- Abdul Salam ketua buruh Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SPSI Balombessie Estate serukan mogok kerja jika tuntutan bonus karyawan PT.Lonsum tak dibayar 1.5 bulan gaji.


Hal itu dinyatakan Salam dalam grup WhatsApp Forum Buruh Bulukumba.


"Mari sama2 pelajari undang2 no 13 thn 2003 ttg ketenagakerjaan psl 137 sampai 145 ttg moker agar kita semua  tdk salah arah yg hanya melahirkan penyesalan dan saling menyalahkan," tulis Salam, Senin (23/8/202).


Belum diketahui maksud Ketua Buruh Balombessie yang belum dilantik ini mendesak para buruh PT.Lonsum untuk belajar memahami UU 13 tentang mogok kerja.


Meski mogok kerja merupakan hak yang dimiliki setiap pekerja. Akan tetapi, mogok kerja juga mempunyai aturan dan ketentuan tersendiri. 


Diketahui sebelumnya Senin (16/8/2021), tiga Pengurus Unit Kerja (PUK) SP.PP SPSI Bulukumba yakni PUK Palangisang, PUK Balombessie dan PUK Pabrik Karet Palangisang telah melayangkan surat ke Direksi PT.Lonsum prihal permintaan bonus tahun 2020 sebesar 1.5 bulan gaji.


Dalam surat Nomor : 06/PC FSP.PP SPSI/BLK/VIII/2021 menyatakan bahwa, keputusan bonus 2020 sebesar 0.5 bulan gaji bagi pekerja PT.Lonsum di Sulsel, merupakan keputusan diskriminatif yang mencederai rasa keadilan bagi pekerja. Sementara di kebun-kebun PT.Lonsum yang lain, bonus diberikan sebesar 1.75 bulan gaji.


Tak hanya itu, dalam surat tersebut 3 PUK mengancam akan melakukan aksi, meski belum jelas maksud "aksi" dalam surat itu, namun cenderung kepada bentuk aksi mogok kerja.


"Bila dalam waktu 7 (Tujuh) hari tidak ada tanggapan positif dari pihak management, maka itu bermakna management memaksa pekerja untuk melakukan aksi, yang akibatnya akan merugikan semua pihak," bunyi dalam surat.




Meski Ketua Buruh Balombessie belum memberikan pernyataan resmi. Journaltelegraf.com mencoba menghubungi untuk dimintai keterangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Abdul Salam.



Reporter/Editor : Ewin




Tidak ada komentar:

Posting Komentar